- WNI pemilik NIK KTP
- Sudah tidak menempuh pendidikan formal
- Pelaku UMKM
- Pekerja terkena PHK
- Karyawan yang ingin menambah keterampilan
- Masyarakat KPM
- Belum pernah lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang sebelumnya
- Bukan PNS, pegawai BUMN, angggota Polri/TNI dan Kepala Desa
- Maksimal hanya dua NIK dalam satu KK yang daftar
Setelah mengetahui kategori masyarakat pemilik KTP yang bisa dapat uang BLT Rp700 ribu di atas, berikut cara daftar di link resmi www.prakerja.go.id.
1. Login ke link resmi www.prakerja.go.id