Otoritas Jasa Keuangan Memberi Tindakan Tegas Terhadap Pelanggar Peraturan yang Ada Disektor Pasar Modal

- 10 Oktober 2023, 15:12 WIB
Foto Ilustrasi : OJK / Otoritas Jasa Keuangan Memberi Tindakan Tegas Terhadap Pelanggar Peraturan yang Ada Disektor Pasar Modal
Foto Ilustrasi : OJK / Otoritas Jasa Keuangan Memberi Tindakan Tegas Terhadap Pelanggar Peraturan yang Ada Disektor Pasar Modal /

OKE FLORES.COM - Untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan beberapa tindakan penegakan hukum pada September 2023.

Untuk menjaga stabilitas pasar dan menjaga integritas dan kepercayaan investor, penegakan hukum di pasar modal sangat penting. Tindakan penegakan hukum ini mencerminkan upaya OJK untuk memastikan bahwa pasar modal dioperasikan secara adil dan sesuai.

Hal ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas pasar dan melindungi kepentingan investor. Untuk menjaga kesehatan dan daya tahan pasar modal, pengawasan dan penegakan hukum yang ketat diperlukan.

Baca Juga: SEGERA DAFTAR ONLINE! Siswa dengan NIK NISN Dibawah Ini Dapat BLT Non PIP Kemdikbud Rp 2 Juta Oktober 2023

Melansir Zona Banten.com, Selasa, 10 Oktober 2023, berikut adalah beberapa poin penting terkait tindakan penegakan hukum yang telah dilakukan oleh OJK:

Sanksi Administratif terhadap 102 Pihak

OJK telah mengambil tindakan administratif terhadap 102 orang, dengan konsekuensi seperti denda sebesar Rp57,9 miliar, pencabutan izin, pembekuan izin, perintah tertulis, dan peringatan tertulis. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen OJK untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan di pasar modal.

Pencabutan Izin Usaha

OJK telah mengambil tindakan administratif terhadap 102 orang, dengan konsekuensi seperti denda sebesar Rp57,9 miliar, pencabutan izin, pembekuan izin, perintah tertulis, dan peringatan tertulis. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen OJK untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan di pasar modal.

Sanksi Administratif di Bulan September 2023

Pada bulan tersebut, OJK telah menerapkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan denda dengan total nilai denda sebesar Rp1,4 miliar.
Sanksi ini mencakup:

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Zona Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x