BLT Rp 2,4 Juta Cair 2024, Gunakan NIK KTP UMKM Bukan Bantuan BPUM BRI Eform.bri.co.id

- 2 Februari 2024, 10:50 WIB
BLT Rp 2,4 Juta Cair 2024, Gunakan NIK KTP UMKM Bukan Bantuan BPUM BRI Eform.bri.co.id
BLT Rp 2,4 Juta Cair 2024, Gunakan NIK KTP UMKM Bukan Bantuan BPUM BRI Eform.bri.co.id /Portal Purwokerto/Hening Prihatini/

OKE FLORES.COM - Pemerintah terus berupaya memberikan dukungan kepada UMKM di Indonesia melalui berbagai program bantuan keuangan. Program terbaru adalah pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp2,4 juta, yang dapat dicek oleh pemilik NIK KTP UMKM. Namun, penting untuk diingat bahwa ini bukan program Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro (BPUM) BRI.

Pendaftaran bantuan BPUM melalui dinas koperasi terdekat dengan memenuhi persyaratan seperti surat izin usaha.

Bantuan yang diberikan kepada UMKM dengan cek pakai NIK KTP di BPUM ini terakhir kali diberikan pada tahun 2021 silam, sebesar 1,2 juta. Sayangnya, setelah tahun tersebut, bantuan BPUM untuk UMKM atau pelaku usaha tidak dapat diakses melalui eform.bri.co.id.

Baca Juga: Pemilik NIK KTP Ini Dapat Uang BLT 2 Juta Tanpa Cek PIP Kemdikbud Februari 2024 di pip.kemdikbud.go.id

Awal tahun 2024, pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan tambahan dari pemerintah. Bantuan ini berasal dari Kementerian Sosial (Kemensos), yakni bantuan pangan non tunai atau BPNT 2024.

BPNT 2024 selanjutnya akan cair dengan nominal mencapai Rp 2,4 juta satu tahun, dengan sasaran utama yakni masyarakat miskin dan rentan miskin.

Bantuan BPNT juga terbuka untuk UMKM dan pelaku usaha asal memenuhi syarat sebagai penerima bantuan Kemensos ini. Penerima bansos BPNT 2024 akan muncul di laman cekbansos.kemensos.go.id Anda bisa cek mandiri pakai data NIK KTP.

Pemerintah menjadwalkan penyaluran bantuan BPNT 2024 secara bertahap yakni setiap 2-3 bulan sekali dengan nominal pencairan Rp 400-600 ribu.

Nominal bantuan dan Kategori Penerima PKH

1. Ibu hamil/nifas Rp750.000 untuk setiap tahap atau Rp3 juta per tahunnya.

2. Anak usia dini/balita Rp750.000 untuk setiap tahap atau Rp3 juta per tahunnya.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x