Pemerintah Lakukan Penyesuaian Gaji dan Pensiun Pokok ASN Mulai Maret 2024

- 2 Februari 2024, 10:32 WIB
FOTO: Menkeu Sri Mulyani/ Pemerintah Lakukan Penyesuaian Gaji dan Pensiun Pokok ASN Mulai Maret 2024
FOTO: Menkeu Sri Mulyani/ Pemerintah Lakukan Penyesuaian Gaji dan Pensiun Pokok ASN Mulai Maret 2024 /

OKE FLORES.COM - Pemerintah melakukan penyesuaian gaji dan pensiun pokok PNS, Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Kehormatan, dan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan terhitung mulai 1 Januari 2024.

Peningkatan gaji dan pensiun pokok untuk ASN Pusat, Daerah, TNI, dan Polri sebesar 8 % dan 12 % untuk pensiunan merupakan penyesuaian yang dilakukan setelah evaluasi berkala oleh pemerintah.

“Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas”, jelas Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti.

Baca Juga: Tenaga Honorer Wajib Tahu, Inilah Syarat Lolos Jadi PPPK 2024

Untuk pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan pembayaran kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke KPPN mulai 1 Februari 2024.

Selain itu, Kementerian Keuangan (cq. Ditjen Perbendaharaan) telah meminta PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk memulai pembayaran dengan pensiun pokok baru mulai 1 Februari 2024. 

Hal ini dilakukan dalam rangka pembayaran pensiun pokok untuk para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan perintis pergerakan kebangsaan atau kemerdekaan.

Adapun pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, secara bertahap akan menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024, yang dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

“Kami berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN dan penerima pensiun, namun juga memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian”, pungkas Astera.***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah