Tenaga Honorer Wajib Tahu, Inilah Syarat Lolos Jadi PPPK 2024

- 2 Februari 2024, 10:10 WIB
Ilustrasi /  Pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tengah menjadi fokus utama pemerintah.
Ilustrasi / Pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tengah menjadi fokus utama pemerintah. /Instagram @cpnsindonesia.id/

OKE FLORES.COM - Pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tengah menjadi fokus utama pemerintah.

Kementerian PANRB, BKN, dan Komisi II DPR RI sepakat honorer yang terdaftar dalam database BKN akan diselesaikan melalui rekrutmen CASN 2024.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi tenaga honorer agar lolos diangkat menjadi PPPK 2024. Tenaga honorer harus lulus proses verifikasi dan validasi data BKN.

Baca Juga: SELAMAT!! Tenaga Honorer dapat 3 Kado Spesial dari Pemerintah

Selain itu, untuk memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK 2024, tenaga honorer harus memiliki satu surat.

Surat yang wajib dimiliki tenaga honorer yaitu Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

SPTJM sangat penting untuk pengangkatan PPPK karena membuktikan bahwa data tenaga honorer adalah valid.

Berdasarkan hasil pendataan, terdapat sebanyak 2,3 juta tenaga honorer dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Dalam pengangkatan PPPK pada tahun 2024, kandidat yang memiliki SPTJM dan telah lulus verifikasi dan validasi data BKN mungkin menjadi prioritas utama.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x