PIP Kemdikbud Rp 1,8 Juta Kapan Cair? Siswa Pemilik NIK NISN Ini Langsung Cair ke Rekening

- 3 Februari 2024, 09:22 WIB
PIP Kemdikbud Rp 1,8 Juta Kapan Cair? Siswa Pemilik NIK NISN Ini Langsung Cair ke Rekening
PIP Kemdikbud Rp 1,8 Juta Kapan Cair? Siswa Pemilik NIK NISN Ini Langsung Cair ke Rekening /

OKE FLORES.COM - Pada bulan Februari 2024, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Indonesia meluncurkan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan pencairan dana sebesar Rp1,8 juta langsung ke rekening siswa yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan finansial kepada siswa agar mereka dapat lebih fokus dan termotivasi dalam mengejar pendidikan mereka.

Program PIP Kemdikbud 2024 adalah bantuan pendidikan pemerintah dalam bentuk uang tunai yang ditujukan untuk siswa di sekolah dasar, SMP, SMA, dan SMK. Diperkirakan akan diberikan kepada 18,59 juta siswa yang memiliki NIK dan NISN terdaftar di Dapodik. Selain itu, hanya siswa SMA dan SMK yang telah aktivasi rekening SimPel BNI akan menerima bantuan sebesar Rp1,8 juta.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Menggarisbawahi Pentingnya Transparansi dalam Penggunaan Dana Bansos

Nominal PIP Kemdikbud 2024

Selain itu, jumlah penerima bantuan PIP untuk siswa SMA dan SMK meningkat sebesar Rp800 ribu pada tahun 2024 dibandingkan dengan jumlah penerima pada tahun 2023.

Siswa SD akan menerima bantuan tahunan sebesar Rp450 ribu, sedangkan siswa SMP akan menerima bantuan tahunan sebesar Rp750 ribu.

Bank Republik Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI) adalah bank penyalur resmi dana PIP Kemdikbud 2024; pemegang KIP harus membawa bukti pendukung yang valid ke bank penyalur resmi.

Kriteria Penerima PIP Kemdikbud 2024 Dilansir dari laman resmi PIP Kemdikbud, berikut adalah siswa pemilik NIK NISN yang bisa menjadi penerima bantuan PIP Kemdikbud 2024:

1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

2. Berasal dan keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x