Dapatkan Bansos KJP PLUS 2024 dengan Memenuhi Beberapa Langkah dan Syarat Berikut

- 3 Februari 2024, 13:04 WIB
Dapatkan Bansos KJP PLUS 2024 dengan Memenuhi Beberapa Langkah dan Syarat Berikut
Dapatkan Bansos KJP PLUS 2024 dengan Memenuhi Beberapa Langkah dan Syarat Berikut /

OKE FLORES.COM - Para siswa dan siswi di tingkat SD, SMP, serta SMA/SMK di DKI Jakarta, bersiaplah untuk menyambut kabar gembira! Pencairan KJP Plus untuk bulan Januari 2024 telah dimulai sebagai kelanjutan dari Tahap 2 tahun 2023.

Tahap pencairan KJP Plus ini diawali sejak November 2023 dan akan terus berlangsung hingga April 2024 mendatang. Beberapa daerah di DKI Jakarta telah menggelar pencairan KJP Plus Januari 2024 melalui mesin ATM, sesuai dengan surat undangan yang telah dibagikan kepada penerima manfaat.

Melalui proses ini, pemerintah setempat berusaha memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi keluarga penerima KJP Plus. Bagi yang sudah menerima surat undangan, pastikan untuk segera mengikuti petunjuk yang terdapat di dalamnya.

Baca Juga: UPDATE INFO TERBARU! Berikut Jadwal dan Cara Cek Penerimanya kjp.jakarta.go.id

Surat undangan ini menjadi kunci untuk menerima ATM dan buku tabungan yang diperlukan dalam proses pencairan KJP Plus. Namun, bagi mereka yang belum menerima surat undangan, tidak perlu khawatir. Disarankan untuk segera memastikan status penerimaan KJP Plus mereka.

Caranya sangat mudah, masyarakat dapat mengakses link resmi di kjp.jakarta.go.id. Dengan memasukkan data yang diperlukan, seperti nomor induk siswa, nama, dan lainnya, informasi mengenai status penerimaan dapat diperoleh dengan cepat dan akurat.

Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima KJP Plus, Anda akan mendapatkan surat undangan untuk mengambil ATM dan buku tabungan. Pastikan untuk membawa semua dokumen yang diperlukan saat mengambil fasilitas tersebut.

Berikut adalah besaran bantuan KJP Plus Januari 2024 yang telah dicairkan bertahap:

1. SD
- Biaya rutin: Rp135.000
- Biaya berkala: Rp115.000
- SPP Swasta: Rp130.000

2. SMP

- Biaya rutin: Rp185.000
- Biaya berkala: Rp115.000
- SPP Swasta: Rp170.000

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x