Khusus yang Punya Kartu KIS dan KTP, Simak Cara Cek Online Penerima Bantuan PBI JK 2024

- 5 Februari 2024, 13:44 WIB
Khusus yang Punya Kartu KIS dan KTP, Simak Cara Cek Online Penerima Bantuan PBI JK 2024
Khusus yang Punya Kartu KIS dan KTP, Simak Cara Cek Online Penerima Bantuan PBI JK 2024 /

OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi keluarga yang berada dalam kategori Pra Sejahtera.

Program Bantuan Sosial Penerima Bantuan Iuran (Bansos PBI) JK 2024 menjadi salah satu inisiatif untuk memberikan dukungan kepada keluarga yang memenuhi kriteria tertentu.

Bagi yang memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), ada peluang untuk mendapatkan manfaat dari program ini. Artikel ini akan membahas kriteria penerima dan cara cek online status penerima bantuan.

Baca Juga: INFO TERBARU! Harga Emas Perhiasan Semar Nusantara Hari Ini 5 Februari 2024

Berikut syarat penerima bansos PBI JK 2024:

- Terdaftar di DTKS

- Memiliki KTP

- Memiliki SKTM

- Memiliki KK (Kartu Keluarga)

- Memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS)

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah