BUKAN dari BSU BPJS Ketenagakerjaan 2024, Daftarkan KTP dan KK Pekerja Dapat Uang Rp700 Ribu Segera Cair

- 11 Februari 2024, 10:30 WIB
Foto Ilustrasi : BUKAN dari BSU BPJS Ketenagakerjaan 2024, Daftarkan KTP dan KK Pekerja Dapat Uang Rp700 Ribu Segera Cair
Foto Ilustrasi : BUKAN dari BSU BPJS Ketenagakerjaan 2024, Daftarkan KTP dan KK Pekerja Dapat Uang Rp700 Ribu Segera Cair /

OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia terus berupaya memberikan stimulus dan bantuan kepada masyarakat, khususnya para pekerja, untuk mengatasi dampak ekonomi. Salah satu langkah terbaru adalah program pemberian uang sebesar Rp 700.000 kepada para pekerja yang mendaftarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Program ini berbeda dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang sudah lebih dulu diberlakukan.

Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan langsung kepada para pekerja agar dapat merasakan keringanan dalam kehidupan ekonomi mereka di tengah pandemi yang masih berkecamuk.

Baca Juga: KLAIM LINK!! DANA Kaget Hari Ini, 9 Februari 2024 Dapatkan Saldo DANA 200 Ribu Gratis

Berbeda dengan BSU BPJS Ketenagakerjaan yang lebih fokus pada pekerja formal, program ini lebih terbuka bagi berbagai jenis pekerja, termasuk pekerja informal dan pekerja lepas.

Cara Mendapatkan Bantuan

Proses untuk mendapatkan bantuan ini cukup sederhana. Para pekerja hanya perlu mendaftarkan diri mereka sendiri beserta keluarganya dengan menyertakan KTP dan KK ke dalam sistem yang telah disediakan oleh pemerintah.

Setelah proses pendaftaran selesai dan diverifikasi, bantuan sebesar Rp 700.000 akan secara otomatis dikirimkan ke rekening yang terdaftar oleh para penerima.

Siapa yang Berhak Mendapatkan Bantuan?

Program ini dirancang untuk mencakup berbagai lapisan pekerja di Indonesia. Baik pekerja formal, informal, hingga pekerja lepas dapat mendaftar dan menjadi penerima bantuan ini. Syarat utama untuk mendapatkan bantuan adalah:

  1. Memiliki KTP dan KK yang valid: Para penerima harus dapat membuktikan identitas mereka melalui Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang masih berlaku.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x