Kali ini, program Bantuan Sosial (Bansos) senilai Rp 700 ribu menjadi sorotan.
Berbeda dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebelumnya, bantuan ini tidak terkait dengan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi yang berhak menerima, proses pendaftarannya cukup sederhana.
Mekanisme Penerimaan Uang Bansos Rp 700 Ribu
- Penyaluran Berbasis NIK KTP: Bantuan ini disalurkan berdasarkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pemerintah menggunakan data ini untuk mengidentifikasi individu yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
- Bukan BSU: Perlu dipahami bahwa bantuan ini berbeda dengan BSU yang telah diluncurkan sebelumnya. BSU ditujukan untuk pekerja formal dengan syarat keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan bantuan sebesar Rp 700 ribu ini terbuka untuk berbagai kalangan, termasuk pekerja informal dan kelompok rentan lainnya.
- Proses Pendaftaran Tanpa BPJS Ketenagakerjaan: Salah satu keunggulan dari program ini adalah tidak adanya persyaratan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini memudahkan bagi banyak individu yang mungkin tidak terdaftar sebagai peserta BPJS.
Langkah-langkah Pendaftaran
Proses pendaftaran untuk menerima bantuan sosial sebesar Rp 700 ribu ini relatif mudah.
Berikut langkah-langkahnya: