Cair ke Rekening Hari Ini! Bukan BSU 2024, BPJS Ketenagakerjaan Mendapatkan Bantuan Rp500.000

- 23 Februari 2024, 10:42 WIB
Inilah Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Inilah Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan /Tim Trenggalekpedia/

OKE FLORES.COM - Seiring dengan perubahan zaman dan dinamika ekonomi, pemerintah terus berupaya memberikan dukungan kepada masyarakat, khususnya pekerja, untuk mengatasi dampak dari berbagai tantangan yang dihadapi.

Salah satu langkah konkret yang diambil adalah pemberian bantuan tunai melalui program BPJS Ketenagakerjaan, bukan lagi Bantuan Subsidi Upah (BSU) seperti tahun-tahun sebelumnya.

Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kembali memberikan bantuan tunai kepada pekerja yang terdampak situasi ekonomi.

Baca Juga: DANA Kaget Hari Ini: Klaim Link dan Dapatkan Saldo DANA 200 Ribu Gratis

Bantuan ini memiliki nilai sebesar Rp500.000 dan diharapkan dapat meringankan beban ekonomi bagi para pekerja yang terdampak.

Latar Belakang Bantuan

Bantuan tunai ini diberikan sebagai respons terhadap perubahan ekonomi global dan situasi khusus yang diakibatkan oleh berbagai faktor seperti pandemi, perubahan iklim, dan perubahan tata kelola global.

Pemerintah menyadari bahwa pekerja, terutama mereka yang berpenghasilan rendah, memerlukan dukungan ekstra untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

Perbedaan dengan BSU Sebelumnya

Berbeda dengan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang telah berlangsung sebelumnya, bantuan kali ini diberikan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan sosial.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah