OKE FLORES.COM - Seiring dengan perubahan zaman dan dinamika ekonomi, pemerintah terus berupaya memberikan dukungan kepada masyarakat, khususnya pekerja, untuk mengatasi dampak dari berbagai tantangan yang dihadapi.
Salah satu langkah konkret yang diambil adalah pemberian bantuan tunai melalui program BPJS Ketenagakerjaan, bukan lagi Bantuan Subsidi Upah (BSU) seperti tahun-tahun sebelumnya.
Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kembali memberikan bantuan tunai kepada pekerja yang terdampak situasi ekonomi.
Baca Juga: DANA Kaget Hari Ini: Klaim Link dan Dapatkan Saldo DANA 200 Ribu Gratis
Bantuan ini memiliki nilai sebesar Rp500.000 dan diharapkan dapat meringankan beban ekonomi bagi para pekerja yang terdampak.
Latar Belakang Bantuan
Bantuan tunai ini diberikan sebagai respons terhadap perubahan ekonomi global dan situasi khusus yang diakibatkan oleh berbagai faktor seperti pandemi, perubahan iklim, dan perubahan tata kelola global.
Pemerintah menyadari bahwa pekerja, terutama mereka yang berpenghasilan rendah, memerlukan dukungan ekstra untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
Perbedaan dengan BSU Sebelumnya
Berbeda dengan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang telah berlangsung sebelumnya, bantuan kali ini diberikan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan sosial.
Editor: Adrianus T. Jaya