WADUH! Bansos PKH dan BPNT Tahap Lanjutan CAIR Maret-April 2024, Kecuali GOLONGAN Ini

- 27 Februari 2024, 09:23 WIB
Peserta BPJS Kesehatan dapat uang Rp 2,4 juta dengan 5 syarat ini. Begini cara cek bansos sembako BPNT 2023 di cekbansos.kemensos.go.id.
Peserta BPJS Kesehatan dapat uang Rp 2,4 juta dengan 5 syarat ini. Begini cara cek bansos sembako BPNT 2023 di cekbansos.kemensos.go.id. /ANTARA/ANTARA FOTO

OKE FLORES.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengumumkan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (PKH) yang akan segera cair pada bulan Maret hingga April 2024.

Kabar ini telah membawa kebahagiaan bagi ribuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang merasa terbantu dengan bantuan tersebut.

Program Keluarga Harapan (PKH) telah menjadi salah satu program unggulan Kemensos dalam upaya mengentaskan kemiskinan di Indonesia.

Baca Juga: Memanfaatkan Bulan Ramadhan untuk Meningkatkan Pendapatan: Ide Jualan untuk KPM PKH dan BPNT

Melalui program ini, keluarga-keluarga yang tergolong dalam kategori miskin dan rentan menerima bantuan berupa transfer tunai secara berkala.

Bantuan tersebut tidak hanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar, tetapi juga untuk memberikan akses kepada KPM dalam bidang pendidikan dan kesehatan.

Selain PKH, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) juga menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memastikan akses pangan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Melalui BPNT, KPM menerima bantuan berupa kartu elektronik yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di pedagang-pedagang yang telah bekerja sama dengan pemerintah.

Hal ini memastikan bahwa bantuan yang diterima benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga.

Dengan penyaluran bantuan PKH dan BPNT yang akan segera cair pada bulan Maret hingga April 2024, keluarga-keluarga penerima manfaat merasa sangat terbantu.

Bantuan tersebut menjadi penopang ekonomi bagi mereka yang berjuang untuk bertahan hidup di tengah keterbatasan ekonomi. Selain itu, bantuan ini juga memberikan harapan dan motivasi bagi mereka untuk terus berusaha memperbaiki kondisi ekonomi keluarga.

Pencairan bansos sebelumnya, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dilakukan dari Maret hingga April 2024.

Untuk diketahui, banyak perubahan terjadi pada proses pencairan bansos PKH dan BPNT 2024 sejak awal Januari 2024. Salah satu perubahan yang paling menonjol adalah bahwa bansos BPNT 2024 sekarang dikirim hanya selama satu bulan melalui KKS.

Demikian juga dengan bansos PKH, yang secara signifikan mengalami perubahan dalam aturan proses penyaluran bantuan.

Akibatnya, bansos PKH dan BPNT akan terus diberikan dari Maret hingga April 2024.

Selain itu, Kemensos telah menetapkan beberapa ketentuan untuk kelompok masyarakat yang tidak dapat menerima bantuan tersebut.

Manakah kelompok masyarakat yang tidak dapat menerima bansos PKH dan BPNT ini? Perhatikan dengan cermat informasi berikut.

DAFTAR KELOMPOK TIDAK DAPAT MEMPEROLEH BANSOS PKH DAN BPNT.

1. Keluarga yang sudah mampu adalah kelompok pertama yang tidak dapat menerima bansos PKH dan BPNT karena mereka berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

2. Posisi PNS, TNI, atau Polisi

Karena mereka menerima gaji dan tunjangan khusus dari negara, warga kelompok ini tidak dapat menerima bantuan sosial PKH hingga BPNT.

3. Keluarga anggota PNS, TNI, atau Polisi

Dalam kasus di mana keluarga anggota TNI/Polri atau PNS berada dalam satu KK, mereka tidak dapat menerima bantuan sosial PKH hingga BPNT karena mereka juga dilindungi oleh negara.

4. Pensiunan PNS, TNI, atau Polisi

Karena warga masih menerima tunjangan dari negara setelah pensiun, mereka tidak dapat menerima bansos PKH dan BPNT selanjutnya.

5. Pembantu Sosial

Menurut Kementerian Sosial, pendamping sosial juga merupakan bagian dari kelompok masyarakat yang tidak dapat menerima bantuan sosial.

6. Mendapat uang dari APBD/APBN

7. Merupakan karyawan dengan pendapatan di atas UMR atau UMP.

Ini adalah informasi tentang golongan masyarakat yang tidak dapat menerima bansos PKH dan BPNT, yang akan segera diberikan dari Maret hingga April 2024.***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah