Jelang Ramadhan: Pencairan BLT Rp600 Ribu Cair untuk UMKM Terdaftar pada Maret 2024

- 2 Maret 2024, 11:57 WIB
ilustrasi penyaluran BLT MRP
ilustrasi penyaluran BLT MRP /

OKE FLORES.COM - Sebagai bulan yang penuh berkah bagi umat Muslim, Ramadhan tidak hanya menjadi waktu untuk beribadah, tetapi juga momentum penting bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mengembangkan usaha mereka.

Dalam rangka mendukung para UMKM di tengah tantangan ekonomi, pemerintah telah mengumumkan program bantuan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp600 ribu untuk UMKM yang terdaftar.

Pencairan BLT tersebut dijadwalkan akan dilakukan pada bulan Maret 2024, melalui layanan e-form BRI di situs eform.bri.co.id.

Baca Juga: BLT Rp200 ribu Non BPUM BRI Pada Maret 2024 yang Cair Melalui Rekening UMKM dengan Ciri Berikut

Bantuan ini menjadi angin segar bagi para UMKM yang selama ini berjuang keras untuk bertahan di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu, terutama di masa pandemi yang belum berakhir. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan UMKM dapat menggunakannya sebagai modal tambahan untuk meningkatkan produksi, memperluas jangkauan pasar, atau bahkan mengembangkan inovasi baru dalam bisnis mereka.

Sejak 2022, setelah pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19, BPUM BRI dengan cek NIK UMKM penerima di eform.bri.co.id tidak lagi dicairkan untuk UMKM.

Meskipun UMKM tidak dapat mendapatkan bantuan BPUM BRI dengan memasukkan NIK KTP di eform.bri.co.id, pemerintah akan memberikan BLT Rp600 ribu segera.

Selama bulan Ramadhan, yang dimulai pada 12 Maret 2024, harga bahan pokok, terutama beras, akan meningkat.

Jadi, banyak orang, termasuk UMKM, kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Akibatnya, pemerintah memberhentikan program BLT Rp600 ribu non-BPUM BRI di eform.bri.co.id.
Program Keluarga Harapan (PKH)—yang dimaksud dengan BLT Rp600 ribu—dimaksudkan untuk UMKM yang berasal dari keluarga miskin atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Tidak semua UMKM dapat menerima bansos PKH 2024 ini, kecuali mereka yang memiliki komponen penerima PKH dalam Kartu Keluarga (KK) mereka.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x