Ada desa yang memberikan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan, sementara ada juga yang memberikan sebesar Rp600.000 untuk dua bulan, atau bahkan Rp900.000 untuk tiga bulan.
Baca Juga: Dapat Rp 3,6 Juta per Individu, Ini Syarat Dapat BLT Dana Desa yang Harus Diketahui KPM
Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan kebutuhan dan kondisi ekonomi masyarakat setempat.
Sementara BLT Dana Desa telah mulai disalurkan secara merata di berbagai wilayah di Indonesia dan sudah diakomodasi dalam anggaran APBD masing-masing desa, namun tidak semua masyarakat di desa memiliki akses terhadap bantuan ini.
Masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima bansos regular seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tidak termasuk dalam kriteria penerima BLT Dana Desa.
Pemberian BLT Dana Desa bukan hanya sekedar bantuan sosial, tetapi juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong penguatan ekonomi masyarakat desa.
Melalui bantuan ini, diharapkan masyarakat desa dapat meningkatkan daya beli, mengurangi tingkat kemiskinan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Baca Juga: Ketupat dan Silaturahmi di Indonesia, Berikut Tradisi Lebaran Lainnya dari Berbagai Negara
Perlu dicatat, yang berhak mendapatkan BLT Dana Desa adalah masyarakat yang telah memenuhi kriteria.
Berikut beberapa kriteria penerima BLT Dana Desa tahun 2024, yaitu: