– Miskin ekstrem, yaitu memiliki pendapatan per kapita di bawah Rp400.000 per bulan.
– Rentan sakit kronis, yaitu memiliki anggota keluarga yang menderita penyakit menahun atau kronis dan membutuhkan biaya pengobatan yang tinggi.
– Janda/duda (sudah lansia atau berumur), yaitu tidak memiliki pasangan hidup dan tidak memiliki sumber penghasilan tetap.
Baca Juga: Resep Es Teh Apel Penurun Kolesterol saat Ramadan
– Disabilitas, yaitu memiliki anggota keluarga yang mengalami keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik yang mempengaruhi aktivitas sehari-hari.
– Tidak terakomodir dalam bantuan sosial, yaitu tidak menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti PKH, BPNT, Kartu Prakerja, atau bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) lainnya.***