Sah! Ini Gaji Kepala Desa di Indonesia, Ternyata Setara dengan Gaji PNS Golongan Ini

- 4 Maret 2024, 14:26 WIB
Ilustrasi Kepala Desa. Ternyata punya gaji yang setara dengan PNS Golongan IIa
Ilustrasi Kepala Desa. Ternyata punya gaji yang setara dengan PNS Golongan IIa /MARAWATALK/ Ist/

OKE FLORES.COM - Melalui artikel ini, OKE FLORES akan membahas gaji kepala desa di Indonesia, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Gaji kepala desa bahkan setara dengan PNS Golongan IIa lho.

Sebelum membahas tentang gaji kepala desa, perlu diketahui bahwa masa jabatan kepala desa kini bertambah menjadi delapan tahun.

Baca Juga: TERBARU! Sri Mulyani Meresmikan Gaji Honorer Naik di Atas PNS, Berikut Ini Golongannya....

Penambahan masa jabatan ini diberikan usai pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) pada Senin, 5 Februari 2024.

Selain penambahasan masa jabatan, poin yang disepakati dalam Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Mendagri adalah bahwa kepala desa dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan.

Sebelumnya, Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan dapat menjabat paling banyak tiga periode.

Baca Juga: WOW! HP Terbaru Realme Narzo 70 Pro 5G Siap Meluncur Bulan Ini dengan Fitur Air Gesture

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah