LOGIN www.prakerja.go.id. Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 64 Sudah Dibuka, Dapatkan Manfaat Rp 4,5 Juta

- 9 Maret 2024, 10:16 WIB
LOGIN www.prakerja.go.id. Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 64 Sudah Dibuka, Dapatkan Manfaat Rp 4,5 Juta
LOGIN www.prakerja.go.id. Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 64 Sudah Dibuka, Dapatkan Manfaat Rp 4,5 Juta /ilustrasi/

OKE FLORES.COM - Simak informasi pendaftaran kartu prakerja gelombang 64 sudah dibuka, penerima akan dapatkan manfaat rp 4,5 juta.

Program ini bertujuan untuk memberikan pelatihan keterampilan dan dukungan keuangan kepada masyarakat agar dapat meningkatkan kompetensi dan kesempatan dalam dunia kerja.

Manfaat sebesar Rp 4,2 juta yang diberikan kepada penerima Kartu Prakerja Gelombang 64 dapat digunakan untuk membayar biaya pelatihan, serta mendukung kebutuhan sehari-hari seperti akses internet.

Baca Juga: TERBARU! Cair Rp 4,2 Juta dari Kartu Prakerja Gelombang 63: Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Hal ini memastikan bahwa peserta dapat fokus sepenuhnya pada pembelajaran tanpa harus khawatir tentang beban keuangan.

Selain manfaat langsung yang diberikan kepada peserta, Kartu Prakerja juga memiliki dampak yang lebih luas dalam meningkatkan produktivitas dan kualitas sumber daya manusia di Indonesia.

Dengan meningkatnya keterampilan dan kompetensi tenaga kerja, diharapkan akan terjadi peningkatan dalam daya saing ekonomi negara dan kesempatan kerja bagi masyarakat.

Bagi yang belum pernah mendaftar sebagai peserta Prakerja, dapat melakukan pendaftaran melalui website www.prakerja.go.id.

Adapun untuk dapat menerima beasiswa dan pelatihan melalui program reguler “Gabung Gelombang Prakerja”, terdapat beberapa syarat di antaranya:

  • Belum pernah menjadi Penerima Program Kartu Prakerja.
  • WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Program Kartu Prakerja.***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x