SELAMAT, RESMI NAIK! Pemerintah Indonesia Keluarkan PP Kenaikan Gaji 8 Persen bagi PNS dan PPPK 2024

- 14 Maret 2024, 11:21 WIB
Foto: SELAMAT, RESMI NAIK! Pemerintah Indonesia Keluarkan PP Kenaikan Gaji 8 Persen bagi PNS dan PPPK 2024
Foto: SELAMAT, RESMI NAIK! Pemerintah Indonesia Keluarkan PP Kenaikan Gaji 8 Persen bagi PNS dan PPPK 2024 /Kominfo

 

OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2024 dan PP No. 11 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kenaikan gaji sebesar 8% ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri serta mendorong semangat kerja yang lebih baik.

Dalam artikel ini, kita akan menguraikan rincian kenaikan gaji PNS dan PPPK setelah diberlakukannya peraturan tersebut.

Baca Juga: Cek Penetapan Besaran Gaji PPPK untuk Tahun 2024 Setelah Dilantik

Gaji untuk PNS

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 meningkatkan gaji PNS sesuai golongan. Berikut adalah daftarnya:

Golongan I:

Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x