Cek Penetapan Besaran Gaji PPPK untuk Tahun 2024 Setelah Dilantik

- 14 Maret 2024, 10:54 WIB
Foto: Cek Penetapan Besaran Gaji PPPK untuk Tahun 2024 Setelah Dilantik
Foto: Cek Penetapan Besaran Gaji PPPK untuk Tahun 2024 Setelah Dilantik /Karawangpost/Foto/Diskominfo-Karawang

 

OKE FLORES.COM - Pada tahun 2023, pemerintah Indonesia melanjutkan komitmen untuk meningkatkan kualitas layanan publik dengan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas birokrasi, serta memberikan peluang lebih luas bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam sektor pelayanan publik.

Salah satu sektor yang menjadi sorotan adalah besaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada tahun 2024.

Baca Juga: Wah! Cair Rp 4,2 Juta dari Kartu Prakerja Gelombang 63, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Pelantikan PPPK pada tahun 2023 menandai tonggak penting dalam reformasi birokrasi Indonesia.

Dengan memperluas basis tenaga kerja di sektor pelayanan publik, pemerintah berharap dapat meningkatkan aksesibilitas, kualitas, dan responsivitas layanan kepada masyarakat.

PPPK hadir sebagai alternatif bagi tenaga kerja yang tidak menjadi pegawai negeri sipil (PNS) namun memiliki keahlian dan kompetensi yang dibutuhkan dalam memberikan layanan publik.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) memiliki peran penting dalam menyelenggarakan berbagai layanan publik di tingkat daerah maupun pusat.

Mereka dapat bertugas di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, sosial, hingga administrasi publik.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x