OKE FLORES.COM - Tanggal 22 Maret 2024 menjadi sorotan bagi ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.
Pertanyaan yang mengemuka adalah apakah Tunjangan Hari Raya (THR) mereka akan cair pada tanggal tersebut ataukah akan terjadi penundaan seperti tahun-tahun sebelumnya?
Tahun demi tahun, isu keterlambatan pencairan THR bagi PNS dan PPPK telah menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Baca Juga: Kebijakan Baru: Pemutusan Hubungan Kerja Tenaga Honorer Menurut UU ASN No 20 Tahun 2023
Tidak jarang, keterlambatan tersebut menimbulkan kekhawatiran dan ketidakpastian bagi para penerima.
THR yang seharusnya menjadi hak mereka sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan dedikasi dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara, namun seringkali menjadi polemik yang belum terselesaikan.
Salah satu alasan utama dari keterlambatan ini adalah masalah anggaran. Pemerintah daerah dan pusat seringkali menghadapi kendala dalam menyediakan anggaran yang memadai untuk pembayaran THR kepada para PNS dan PPPK.
Keterbatasan anggaran ini kemudian menjadi penyebab utama dari penundaan pembayaran, yang seringkali berdampak pada kehidupan ekonomi para penerima THR.
Namun demikian, di tengah berbagai perdebatan dan pro kontra, pemerintah terus berupaya untuk menyelesaikan masalah ini. Tidak ingin terus mengulang kejadian di tahun-tahun sebelumnya, berbagai langkah diambil untuk memastikan bahwa THR PNS dan PPPK dapat cair tepat waktu.