Kebijakan Baru: Pemutusan Hubungan Kerja Tenaga Honorer Menurut UU ASN No 20 Tahun 2023

- 18 Maret 2024, 11:00 WIB
/ANTARA/HO-Humas Kementerian PANRB/

OKE FLORES.COM - Pada tahun 2023, pemerintah melalui Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) No 20 Tahun 2023 mengeluarkan kebijakan yang mengubah lanskap tenaga kerja di sektor publik di Indonesia.

Salah satu poin penting dari UU ini adalah penghapusan status tenaga honorer di lembaga-lembaga pemerintah.

Kebijakan ini telah memicu beragam tanggapan dan perdebatan di masyarakat.

Baca Juga: Keseruan Tak Terduga pada 18 Maret 2024, Inilah Ramalan Karier dan Cinta Shio Ayam

Menurut UU ASN No 20 Tahun 2023, semua tenaga honorer yang sebelumnya bekerja di lembaga pemerintah akan secara resmi dihapus statusnya.

Hal ini menandakan akhir dari era di mana tenaga honorer memiliki posisi tetap dalam struktur birokrasi pemerintah.

Sebagai gantinya, pemerintah berkomitmen untuk merekrut tenaga kerja melalui jalur yang lebih formal dan terstruktur sesuai dengan prinsip meritokrasi.

Salah satu alasan utama di balik kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya manusia di sektor publik.

Sebelumnya, masalah utama dengan keberadaan tenaga honorer adalah ketidakpastian status kerja, kurangnya perlindungan sosial, dan ketidaksetaraan dalam hak dan kewajiban kerja.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x