"Dalam APBN 2024 di mana kita gunakan asumsi perekonomian 5,2% itu sudah memasukkan perhitungan dampak dari pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN,"tegasnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa tahun ini pemerintah menggelontorka dana sebesar Rp99,5 triliun untuk membayar gaji ke-13 dan THR ASN.
Sekilas tentang THR
Baca Juga: Waduh! BLT Mitigasi Risiko Pangan Senilai Rp600 Ribu Tunda Pencairannya, Mengapa?
Untuk diketahui, Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan pendapatan di luar gaji atau non-upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan.
Adapun THR telah diatur dalam Permenaker No 6 tahun 2016 lho.
THR wajib dibayar oleh pemberi kerja pada para pegawai.***