CATAT! INILAH Cara Membuat SPT Tahunan Pribadi dan Melapor Pajak

- 22 Maret 2024, 13:42 WIB
Foto Ilustrasi : SPT tahunan pribadi/ CATAT! INILAH Cara Membuat SPT Tahunan Pribadi dan Melapor Pajak
Foto Ilustrasi : SPT tahunan pribadi/ CATAT! INILAH Cara Membuat SPT Tahunan Pribadi dan Melapor Pajak /

 

OKE FLORES.COM - Setiap warga negara yang memiliki penghasilan di Indonesia wajib untuk membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Salah satu kewajiban tersebut adalah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pribadi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam artikel ini, akan dijelaskan secara lengkap bagaimana cara membuat SPT Tahunan Pribadi dan langkah-langkah untuk melaporkan pajak.

Baca Juga: PRAKTIS! Tidak Harus ke Kantor Pajak, Begini Cara Membuat NPWP Online untuk WP Beserta Syaratnya

Apa itu SPT Tahunan Pribadi?

SPT Tahunan Pribadi adalah formulir yang digunakan oleh warga negara Indonesia untuk melaporkan semua penghasilan, potongan, kredit pajak, dan harta kekayaan yang dimiliki selama satu tahun pajak.

Proses pelaporan ini dilakukan setiap tahun sebelum batas waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Mengenai SPT tahunan pribadi tahun 2024 di Indonesia, ada beberapa jenis formulir yang harus diperhatikan sesuai dengan situasi keuangan individu:

- Formulir 1770 SS: Digunakan oleh wajib pajak dengan penghasilan tidak lebih dari 60 juta per tahun.

- Formulir 1770 S: Digunakan oleh wajib pajak dengan penghasilan lebih dari 60 juta per tahun.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x