Kolaborasi Australia - Indonesia Diperlukan Melawan TPPO dan People Smuggling dari NTT

- 30 April 2024, 20:24 WIB
Nukila Evanty, Ketua Koalisi Melawan Kejahatan Terorganisir dan perdagangan orang  (Ketiga dari kanan), Gabriel Goa Ketua Dewan Pembina PADMA INDONESIA (Kedua dari kanan)
Nukila Evanty, Ketua Koalisi Melawan Kejahatan Terorganisir dan perdagangan orang (Ketiga dari kanan), Gabriel Goa Ketua Dewan Pembina PADMA INDONESIA (Kedua dari kanan) /

OKE FLORES.COM - Australia adalah negara yang banyak dijadikan sebagai tempat untuk mendapatkan penghidupan dan perlindungan lebih memadai oleh para pencari suaka (Asylum seekers) dan pengungsi (Refugee).

Menurut Nukila Evanty Ketua Koalisi Melawan Kejahatan Terorganisir dan perdagangan orang (Koalisi), Australia adalah penandatangan konvensi UN 1951 atau party to the 1951 Convention berhubungan dengan Status of Refugees dan Protokol 1967. "Australia giat dan outstanding dalam bidang kemanusiaan dan berkaitan dengan human security ini," ujarnya.

Menurut Nukila, ada masalah baru yang pernah disampaikan Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia sekitar tahun 2023 dengan berbondongnya nelayan-nelayan dalam bilangan puluhan hingga ratusan menggunakan perahu atau kapal mereka masuk wilayah teritori laut Australia. Nelayan-nelayan itu menangkap ikan di wilayah teritorial Australia. Yang Harus menjadi perhatian, nelayan pelintas batas tersebut ternyata ada yang berasal dari Pulau Rote, NTT yang menyebrang ke wilayah teritorial perairan Australia.

Baca Juga: PMII Gagas Indonesia Environment View Forum

Menurut Gabriel Goa dari Padma Indonesia, gerakan nelayan mencari ikan sampai ke perbatasan Australia sudah lama terjadi. Heboh saja baru-baru ini. Disamping faktor perubahan iklim karena sulitnya mencari ikan-ikan , sekarang mereka mempunyai perahu motor yang lebih cepat mencapai perairan yang jauh di mana lebih banyak ikannya melewati tapal batas perairan NKRI dan akhirnya mereka ditangkap.

Menurut Gabriel, oleh petugas patroli perbatasan Australia dan kapal-kapal mereka dibakar karena peraturan sistem karantina, sehingga kapal tak punya, sebelum mereka dipulangkan bekerjalah nelayan asal NTT itu di Australia hingga mendapat uang.

Begitu dipulangkan sampai di Indonesia mereka bercerita ke nelayan-nelayan lainnya. "Nelayan lain menjadi tertarik saya nggak tahu apakah ini masuk kategori people smuggling atau illegal worker?" ucap Gabriel penuh tanya.

Baca Juga: 7 Tanda Pura-Pura Cinta: Mengenali Kehilangan di Balik Topeng

Baca Juga: Bantuan Ini Diberikan ke Pemilik NIK eKTP yang Memenuhi Kriteria: Saldo DANA Gratis 700 Ribu Mei 2024

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah