PDI Laporkan PAN di MA Dugaan Penggelembungan Suara

- 30 April 2024, 21:39 WIB
PDI Laporkan PAN di MA Dugaan Penggelembungan Suara
PDI Laporkan PAN di MA Dugaan Penggelembungan Suara /

 

JAKARTA, OKE FLORES.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat IV, pada Selasa (30/4/2024) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi. Perkara dengan Nomor 52-01-03-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan).

Sidang dipimpin langsung oleh ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, hadir dalam persidangan itu kuasa hukum dari pihak pemohon merupakan peserta Pemilihan Umum 2024 sebagaimana telah ditetapkan oleh KPU (Termohon) sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 519 Tahun 2022 tentang Penetapan tentang Nomor Urut Partai politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2024.

"Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI) sebagai peserta Partai Pemilu dan Pemohon, Berhak mengikuti Pemilihan umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota termasuk di dalamnya adalah pemilihan umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pemilihan Jawa Barat, termasuk tahapan tahapan mulai tingkat TPS sampai tingkat nasional," ungkap Roy Jansen.

Baca Juga: Kolaborasi Australia - Indonesia Diperlukan Melawan TPPO dan People Smuggling dari NTT

"Dalam rekapitulasi suara dan saksi yang ditugaskan dalam setiap tingkatan rekapitulasi telah mendapati kejanggalan serta perbedaan antara C-Hasil TPS dengan D.Hasil PPK maupun D.Hasil Kabupaten/kota hingga ke jenjang D-Hasil Provinsi serta D.Hasil Nasional,” tambah Roy Jansen dalam persidangan.

Oleh karena itu, kata Roy Jansen, Pemohon melalui para saksi yang bertugas yang telah mengajukan keberatan pada proses rekapitulasi perhitungan suara secara berjenjang. Pemohon yang telah mengajukan permohonan Penghitungan Suara Ulang (PSU) perihal dugaan adanya pelanggaran administrasi perhitungan serta rekapitulasi suara yang dilakukan oleh Termohon kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Kabupaten Sukabumi).

Roy Jansen menyatakan, memohon agar dapat dibuka kotak suara pada proses rekapitulasi Kabupaten untuk seluruh se kecamatan yang berada di Kabupaten Sukabumi, namun Termohon tidak menanggapi. Roy juga menjelaskan bahwa selisih perolehan suara disertai alat bukti hanya pada Dapil IV yang dimohonkan khususnya Kabupaten Sukabumi. Di Kabupaten Sukabumi pada C-Hasil suara PDI Perjuangan sebesar 113.426 dan di D.Hasil Kecamatan, D.Hasil Kabupaten sebanyak 108.355 D.hasil provinsi, terakhir di D hasil nasional sebesar 108.355.

Baca Juga: Mahasiswa LPDP-PKUMI dapat Penguatan Metodologi Riset dari Profesor Amerika Serikat

Pemohon mendalilkan ada partai politik yang suaranya sangat meningkat secara signifikan di Kabupaten Sukabumi, yaitu PAN. pada rekapitulasi C tingkat TPS.PAN hanya memperoleh 106.848 suara, akan tetapi berdasarkan rekapitulasi berdasarkan di hasil suara PAN malah meningkat menjadi 112.426 suara, dapat disimpulkan bahwa suara PAN telah mengalami penggelembungan sebanyak 5.581 suara, Oleh karena itu, terjadi ada dugaan penggelembungan suara, maka dengan demikian seharusnya suara PAN dikurangi untuk jenis pemilihan Dapil Jawa Barat IV sebesar 106.848 suara.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah