PRAKTIS! Tidak Harus ke Kantor Pajak, Begini Cara Membuat NPWP Online untuk WP Beserta Syaratnya

- 22 Maret 2024, 13:26 WIB
Foto ; Cara daftar NPWP online/ PRAKTIS! Tidak Harus ke Kantor Pajak, Begini Cara Membuat NPWP Online untuk WP Beserta Syaratnya
Foto ; Cara daftar NPWP online/ PRAKTIS! Tidak Harus ke Kantor Pajak, Begini Cara Membuat NPWP Online untuk WP Beserta Syaratnya /

OKE FLORES.COM - Proses pembuatan NPWP telah disederhanakan dengan adanya layanan online, memungkinkan para pemohon untuk melakukan proses tersebut dengan lebih mudah dan cepat.

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) ada identitas pajak yang diberikan kepada setiap warga negara Indonesia yang memiliki kewajiban membayar pajak.

Membuat NPWP menjadi langkah penting bagi setiap individu atau entitas yang ingin mematuhi peraturan pajak negara.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Pencairan THR untuk ASN/PNS akan Dilakukan Hari Ini

Untungnya, proses pembuatan NPWP telah disederhanakan dengan adanya layanan online, memungkinkan para pemohon untuk melakukan proses tersebut dengan lebih mudah dan cepat.

Berikut adalah panduan langkah demi langkah tentang cara membuat NPWP secara online untuk pribadi, beserta syaratnya.

Langkah 1: Persiapkan Dokumen-dokumen Penting

Sebelum memulai proses pendaftaran NPWP secara online, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. Kartu Identitas: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak Lama (jika ada): Jika Anda sudah memiliki NPWP sebelumnya, pastikan Anda memiliki nomor NPWP lama.
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Tua (jika Anda masih di bawah umur): Diperlukan jika Anda masih di bawah umur saat pengajuan NPWP.
  4. Nomor Induk Kependudukan (NIK): Nomor yang terdapat pada KTP atau e-KTP Anda.

Langkah 2: Akses Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

  1. Kunjungi situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di https://www.pajak.go.id/.
  2. Pilih opsi "Registrasi NPWP Online" atau cari opsi yang serupa di situs tersebut.

Langkah 3: Isi Formulir Registrasi Online

  1. Isi formulir registrasi online dengan informasi yang diminta, termasuk data pribadi dan kontak Anda.
  2. Pastikan untuk mengisi data dengan akurat dan sesuai dengan dokumen yang Anda miliki.
  3. Jika Anda memiliki NPWP lama, sediakan nomor NPWP tersebut di formulir.

Langkah 4: Verifikasi Data dan Kirim Permohonan

  1. Setelah mengisi formulir, verifikasi kembali semua informasi yang Anda masukkan.
  2. Pastikan tidak ada kesalahan yang terjadi pada data yang telah Anda masukkan.
  3. Kirim permohonan Anda melalui platform yang disediakan.

Langkah 5: Tunggu Proses Verifikasi

Setelah mengirimkan permohonan, DJP akan melakukan proses verifikasi data. Proses ini bisa memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung pada jumlah permohonan yang sedang diproses.

Baca Juga: Gempa M 6.0 Mengguncang Wilayah Tuban Jawa Timur

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah