CEK SEGERA! Ada 5 Syarat Penerima KLJ Tahap 2 2024 yang Harus Terpenuhi Agar Mendapatkan Bantuan Rp300.000

- 8 April 2024, 09:12 WIB
Berikut ini merupakan informasi terkait pencairan bantuan KLJ tahap 2 2024, simak cara cek penerimanya.
Berikut ini merupakan informasi terkait pencairan bantuan KLJ tahap 2 2024, simak cara cek penerimanya. /unsplash/

Dinsos DKI Jakarta hanya menyatakan apakah bantuan dari Pemrov DKI Jakarta akan dicairkan setelah proses verifikasi dan validasi selesai.

Sebagai penerima, KLJ adalah singkatan dari Kartu Lansia Jakarta, sebuah bantuan sosial yang disediakan oleh Pemrov DKI Jakarta untuk orang tua di Jakarta.

Bantuan tersebut diberikan sebesar Rp300.000 setiap bulan melalui Bank DKI, dan terkadang pencairannya dirapel dua bulan sekaligus.

Dalam proses pemilihan penerima KLJ, beberapa syarat harus dipenuhi.

Berikut 5 syarat penerima KLJ tahap 2 2024

- Berdomisili di Jakarta dan memiliki KTP DKI Jakarta.

- Lansia berusia 60 tahun ke atas.

- Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS DKI Jakarta.

- Mempunyai tingkat ekonomi rendah atau tidak memiliki penghasilan tetap.

- Memiliki kendala fisik atau psikologi.

- Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima KLJ, Anda dapat melakukan pengecekan melalui situs siladu.jakarta.go.id dengan memasukkan NIK KTP lansia dan kemudian klik tombol "Cek.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah