NIK KTP Terdata: Ada Bantuan Tambahan yang Dapat Diterima Rp700 Ribu

- 8 April 2024, 14:31 WIB
Foto: Selamat pemilik NIK KTP dan KK terdaftar di sini dapat bantuan Rp700 ribu
Foto: Selamat pemilik NIK KTP dan KK terdaftar di sini dapat bantuan Rp700 ribu /Pixabay/Mohamad Trilaksono

OKE FLORES.COM - Pemerintah Indonesia telah meluncurkan berbagai program bantuan untuk membantu masyarakat dalam menghadapi dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh pandemi.

Salah satu di antaranya adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang telah menjadi salah satu solusi untuk memberikan dukungan kepada pekerja yang terdampak secara ekonomi.

Namun, bagi sebagian karyawan yang NIK KTP-nya terdata di sini, ada bantuan tambahan yang bisa diterima, yakni bantuan sebesar Rp700 ribu dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: PKH Tahap 2 April 2024: Kapan Cair? Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Penting untuk dipahami bahwa bantuan ini tidak sama dengan BSU yang telah banyak diperbincangkan sebelumnya.

BSU merupakan program bantuan langsung tunai yang diberikan kepada pekerja yang terdampak secara ekonomi, sedangkan bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan merupakan insentif tambahan bagi karyawan yang terdaftar dalam program Kartu Prakerja Gelombang 66.

Bagi karyawan yang ingin memastikan apakah mereka termasuk dalam penerima bantuan ini, dapat dilakukan melalui proses pengecekan yang telah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Cara menggunakan Kartu Prakerja gelombag 66 untuk mendapatkan uang BLT sebesar Rp 700 ribu adalah sebagai berikut:

1. Masuk ke situs web Prakerja di www.prakerja.go.id

2. Daftar dengan benar menggunakan NIK KTP dan KK.

3. Setelah lolos seleksi, menjadi peserta.

4. Membeli pelatihan dan menyelesaikannya.

5. Memberikan ulasan dan penilaian tentang pelatihan.

6. Mengikuti survei Prakerja dua kali.

7. Kemudian terhubung ke rekening BNI/BCA atau E-Wallet.

Baca Juga: Para Pemburu Link DANA Kaget: Siap-Siap Anda Bisa Ambil Cuan Hari Ini, Senin 8 April 2024, Secara Gratis

 

Penting untuk diingat bahwa bantuan ini diberikan sebagai upaya pemerintah untuk memberikan dukungan kepada karyawan yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi.

Oleh karena itu, pastikan untuk memeriksa dengan teliti dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Meskipun bantuan ini dapat memberikan bantuan finansial tambahan bagi karyawan, tetaplah penting untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan guna memutus rantai penyebaran.

Semoga bantuan ini dapat memberikan sedikit bantuan bagi karyawan yang membutuhkan di tengah-tengah masa sulit ini.***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah