Penyaluran PIP 2024 Dilakukan Dua Cara, Cek Skema yang Diatur Kemendikbudristek

- 10 April 2024, 10:30 WIB
Foto: Cek Siswa Penerima PIP Kemdikbud 2024
Foto: Cek Siswa Penerima PIP Kemdikbud 2024 /Dok. Kemdikbud/

OKE FLORES.COM - Program Indonesia Pintar (PIP) yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menjadi salah satu program pemerintah yang bertujuan memberikan bantuan kepada siswa dari keluarga kurang mampu di Indonesia.

PIP diberikan dalam bentuk bantuan uang tunai yang dapat membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan pendidikan, seperti biaya sekolah, buku, dan perlengkapan lainnya.

Pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah bantuan sebesar Rp1,8 juta dari PIP Kemendikbud bisa dicairkan saat cuti Lebaran?

Baca Juga: UPDATE TERBARU! Pencairan Bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan Dibagi 3 Zona, Cek Wilayahmu...

Untuk SD dan sekolah menengah, PIP sebesar Rp450.000, SMP sebesar Rp750.000, dan SMA sebesar Rp950.000.

Proses penyalurannya dapat dilakukan dalam dua cara: dengan kartu PIP bagi mereka yang telah memilikinya atau dengan mencairkannya langsung ke Bank yang bersangkutan. Untuk mereka yang kartu PIP nya belum dicetak, metode kedua digunakan.

Dalam hal penyaluran bansos PIP Kemendikbud, pemerintah meminta beberapa bank untuk membantu dalam prosesnya.

Di antaranya adalah BRI yang menangani pencairan SD dan SMP, BNI yang menangani pencairan SMA, SMK, dan BSI yang menangani pencairan semua komponen di wilayah Aceh.

Pemerintah memulai pencairan dana bansos PIP Kemendikbud pada tanggal 3 April 2024 kemarin.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x