Untuk Bansos PKH, SIKS-NG telah mencapai status Surat Perintah Membayar (SPM).
Artinya, bank penyalur, termasuk BNI, BRI, dan Mandiri (Himbara), telah menerima perintah pembayaran dari Kementerian Sosial.
Jika status sudah SI setelah SPM, KPM PKH dapat mengecek rekening melalui Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) masing-masing.
Besaran nominal Bansos PKH berbeda-beda tergantung pada komponen PKH yang ada dalam keluarga.
PKH akan dipecahkan menjadi 7 bagian, yaitu:
- Ibu hamil/nifas
- Balita usia 0 hingga 6 tahun
- Anak-anak berusia 6–15 tahun yang masuk sekolah dasar, SMP, atau SMA
- Orang tua yang berusia di atas 70 tahun
- Individu dengan disabilitas