Gelombang 66 dari Program Prakerja: Kapan Insentif Cair? Ini Jadwal, Besaran Insentif, dan Syaratnya

- 27 April 2024, 09:52 WIB
Foto: Jadwal pencairan insentif Prakerja 2024
Foto: Jadwal pencairan insentif Prakerja 2024 /Tangkap Layar Facebook/Adi Slamet

Baca Juga: ASYIKK! Pemilik KIS dari BPJS Kesehatan Memiliki Kesempatan untuk Dapatkan Bansos PKH Rp3 Juta

Untuk mendapatkan insentif dari Prakerja Gelombang 66, peserta harus memenuhi beberapa syarat tertentu. Syarat-syarat ini biasanya meliputi:

  • Menyelesaikan Program Pelatihan:

Peserta harus menyelesaikan semua tahapan dan tugas yang telah ditetapkan dalam program pelatihan yang mereka pilih.

  • Menyelesaikan Evaluasi:

Peserta mungkin juga diminta untuk menyelesaikan evaluasi atau ujian untuk membuktikan pemahaman mereka terhadap materi pelatihan.

  • Mengikuti Prosedur Verifikasi:

Peserta harus mengikuti prosedur verifikasi yang ditetapkan oleh pihak Prakerja, termasuk mengunggah bukti-bukti yang diperlukan untuk memverifikasi kehadiran dan partisipasi mereka dalam program pelatihan.

  • Tidak Memiliki Pekerjaan Tetap:

Dalam beberapa kasus, peserta tidak boleh memiliki pekerjaan tetap atau pendapatan yang melebihi batas tertentu untuk memenuhi syarat untuk menerima insentif.

  • Memperhatikan Batas Waktu:

Peserta harus memperhatikan batas waktu yang ditetapkan untuk mengajukan permohonan pencairan insentif.

Mengajukan permohonan di luar batas waktu yang ditentukan dapat mengakibatkan penundaan atau penolakan.

Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut dan mengikuti prosedur yang ditetapkan, peserta Prakerja Gelombang 66 dapat memastikan bahwa mereka memenuhi syarat untuk menerima insentif yang telah dijanjikan.

Prakerja Gelombang 66 menjanjikan peluang bagi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan keterampilan mereka melalui program pelatihan yang disubsidi oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah