OKE FLORES.COM - Salah satu program yang paling diperbincangkan menjadi bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi, yang bertujuan untuk meringankan beban ekonomi keluarga yang terdampak langsung oleh pandemi.
Namun, baru-baru ini terungkap bahwa bantuan sosial senilai Rp 600.000 yang diberikan tidaklah semudah yang dibayangkan.
Ternyata, tidak semua keluarga penerima manfaat (KPM) memenuhi kriteria untuk menerima bantuan ini.
Baca Juga: Ini Jadwal Pendaftaran Gelombang Terbaru, Kartu Prakerja Gelombang 67 Dibuka Kapan?
Pemerintah menetapkan kriteria khusus yang harus dipenuhi oleh KPM agar berhak menerima bantuan sosial sebesar Rp 600.000 ini.
Salah satu kriteria utama yang harus dipenuhi adalah status kepesertaan dalam program Keluarga Harapan (PKH) atau Program Keluarga Sejahtera (PKS). KPM yang terdaftar dalam PKH atau PKS memiliki prioritas untuk menerima bantuan sosial ini.
Program PKH dan PKS sendiri merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin melalui pemberian bantuan langsung dan pemberdayaan ekonomi.
Hal ini dikarenakan wilayah-wilayah tersebut cenderung memiliki tingkat kerentanan ekonomi yang lebih tinggi akibat dampak pandemi yang lebih parah.
Namun demikian, meskipun memenuhi kriteria tersebut, proses seleksi dan distribusi bantuan sosial tidaklah selalu berjalan lancar.
Editor: Adrianus T. Jaya