UMKM Berhak Klaim Dana BLT Rp 2,4 Juta, Cek Pakai NIK KTP Online Sekarang Juga!

- 21 Juni 2024, 10:13 WIB
Foto Ilustrasi: UMKM Berhak Klaim Dana BLT Rp 2,4 Juta, Cek Pakai NIK KTP Online Sekarang Juga!
Foto Ilustrasi: UMKM Berhak Klaim Dana BLT Rp 2,4 Juta, Cek Pakai NIK KTP Online Sekarang Juga! /

OKE FLORES.COM -  Salah satu bentuk dukungan adalah penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi UMKM. Bantuan ini sebesar Rp 2,4 juta diberikan kepada pelaku UMKM yang memenuhi syarat tertentu.

Untuk memastikan penerima bantuan yang tepat, pemerintah telah menyediakan fasilitas pengecekan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara online.

Siapa yang Berhak Menerima BLT UMKM?

Baca Juga: Info BLT PIP Kemdikbud 2024: Uang Bantuan Bisa Diambil Hari Apa Saja? Cek Status Penerima Siswa SD-SMA Disini

Program BLT UMKM ini ditujukan bagi pelaku usaha mikro yang memenuhi beberapa kriteria, antara lain:

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul program BPUM (Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro).

- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/POLRI, serta bukan pegawai BUMN/BUMD

- Belum pernah atau sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan (KUR)

- Cara Mengecek Penerima BLT UMKM Menggunakan NIK KTP Online

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah