OKE FLORES.COM - Kartu Lansia Jakarta (KLJ) adalah program bantuan sosial yang dicanangkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bertujuan untuk membantu kebutuhan finansial warga lanjut usia (lansia) yang berusia 60 tahun ke atas.
Program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan lansia, yang seringkali membutuhkan dukungan tambahan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Tahap 2 KLJ adalah bantuan uang tunai yang diberikan oleh pemerintah kepada penduduk DKI Jakarta, terutama mereka yang berusia 60 tahun ke atas.
Baca Juga: KLJ Tahap 2 2024 Sudah Cair atau Belum Hari Ini? Simak Update Info Terbaru dari Dinsos DKI Jakarta
Sampai hari ini, KLJ tahap 2 belum didistribusikan dan diterima oleh masyarakat.
Pihak Dinsos DKI Jakarta sebelumnya memberi tahu KLJ tahap 2 bahwa "bantuan akan cair jika sudah dilakukan verifikasi dan validasi data."
Hal ini mungkin menjadi alasan pencairan KLJ tahap 2 yang terlambat karena verifikasi dan validasi data belum selesai, yang berarti bantuan belum siap untuk didistribusikan kepada masyarakat.
KLJ tahap 2 akan menerima bantuan bulanan sebesar Rp300.000, dan jika diberikan selama dua bulan, bantuan yang diterima sebesar Rp600.000.
Masyarakat DKI Jakarta harus terdaftar di DTKS dan memenuhi syarat untuk mendapatkan KLJ tahap 2 pada Mei 2024.
Mereka juga harus memenuhi persyaratan, yaitu terbaring sakit dan tidak menerima kompensasi.