Harta Kekayaan dan Hutang Yuhronur Efendi, Bupati Lamongan, Tercatat Sebesar Rp 2,1 Miliar

- 28 Mei 2024, 11:45 WIB
Bupati Kabupaten Lamongan Yuhronur Efendi saat menggelar Coffee Morning secara virtual dengan jajaran Muspika se-Kabupaten Lamongan pada Senin, 10 Mei 2021 di ruang Command Center Pemkab Lamongan.
Bupati Kabupaten Lamongan Yuhronur Efendi saat menggelar Coffee Morning secara virtual dengan jajaran Muspika se-Kabupaten Lamongan pada Senin, 10 Mei 2021 di ruang Command Center Pemkab Lamongan. /Facebook/Prokopim Lamongan

OKE FLORES.COM - Periode 2021–2024, Yuhronur Efendi menjabat sebagai bupati Lamongan, Jawa Timur.

Pria kelahiran 12 Januari 1968 ini menjabat sebagai Sekda atau Sekretaris Daerah sebelum menjadi Bupati Lamongan pada tahun 2012.

Dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik, Yuhronur Efendi diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan negara.

Baca Juga: Kekayaan Bakal Calon Bupati Kediri Hanya Memiliki Motor dan Memiliki Aset Miliaran

Itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Upaya untuk menghentikan korupsi mencakup laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara, juga dikenal sebagai LHKPN.

Selama Wajib LHKPN menjabat, LHKPN diberikan secara berkala setahun sekali pada harta kekayaan yang dimiliki pada tanggal 31 Desember.

Penting untuk menyerahkan LHKPN kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

Sebagaimana dilaporkan di laman e-LHKPN pada Kamis 14 September 2023, Yuhronur Efendi melakukan laporan harta kekayaanya secara teratur.

Untuk yang terbaru, dirilis pada 28 Februari 2023 untuk periode 2022.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah