Pemohon harus merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP yang masih berlaku.
Usaha Aktif
Memiliki usaha yang telah berjalan minimal selama 6 bulan. Usaha bisa berupa sektor perdagangan, pertanian, perkebunan, perikanan, industri kecil, dan lainnya.
Dokumen Usaha
Menyertakan dokumen legalitas usaha seperti Surat Izin Usaha (SIUP), Nomor Induk Berusaha (NIB), atau surat keterangan usaha dari kelurahan.
Laporan Keuangan
Menyertakan laporan keuangan sederhana yang menunjukkan kinerja usaha dalam beberapa bulan terakhir.
Tidak Sedang Menerima Kredit
Pemohon tidak sedang menerima kredit dari bank lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit.
Proposal Penggunaan Dana
Menyertakan proposal penggunaan dana yang akan diajukan, menjelaskan tujuan penggunaan dana pinjaman untuk pengembangan usaha.
Prosedur Pengajuan