Siswa Tidak akan Menerima Bantuan PIP Jika tak Memenuhi Persyaratan DTKS

- 24 Juni 2024, 09:50 WIB
Siap-siap PIP Kemdikbud cair lagi, begini mekanisme pencairannya.
Siap-siap PIP Kemdikbud cair lagi, begini mekanisme pencairannya. /

OKE FLORES.COM - Di tengah berbagai program bantuan sosial yang disediakan oleh pemerintah, Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi salah satu yang paling penting untuk mendukung pendidikan anak-anak di Indonesia.

Namun, untuk bisa mendapatkan bantuan ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dengan teliti oleh para siswa dan orang tua mereka.

Salah satu persyaratan utama untuk bisa mendapatkan bantuan PIP adalah terdaftar dalam Database Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: KABAR BAIK! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Juni hingga Agustus 2024 Bagi Seluruh Warga DKI Jakarta

DTKS merupakan sistem yang mengintegrasikan data tentang rumah tangga penerima manfaat dari berbagai program bantuan sosial di Indonesia.

Namun, keberadaan dalam DTKS saja tidaklah cukup.

Siswa atau wali murid yang telah terdaftar dalam DTKS harus melaksanakan satu hal yang sangat krusial mendaftar di sekolah tempatnya bersekolah.

Proses pendaftaran ini tidak boleh diabaikan karena merupakan langkah penting yang menentukan kelayakan untuk menerima bantuan PIP.

Dengan mendaftar di sekolah, data siswa akan terverifikasi dan diverifikasi oleh pihak sekolah, yang kemudian akan mengirimkan informasi ini kepada pihak yang berwenang untuk mengeluarkan bantuan.

Anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin dapat memperoleh akses ke pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah