OKE FLORES.COM - Program Indonesia Pintar (PIP) yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah menjadi penopang penting bagi keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia.
Namun, masih ada sejumlah keluarga yang telah terdaftar dalam Daftar Penerima Manfaat (DTKS) namun belum menerima manfaat PIP pada tahun 2024.
Mengapa ini terjadi dan apa yang bisa dilakukan untuk menangani situasi ini?.
Baca Juga: KPM Menerima Bantuan PIP Sebesar 450 Ribu: Panduan Cara Mengecek PIP 2024
Salah satu masalah yang sering dihadapi adalah ketidaksesuaian data antara DTKS dan basis data PIP Kemdikbud.
Hal ini bisa disebabkan oleh perbedaan informasi yang terdaftar di kedua platform tersebut, seperti perubahan alamat, nomor rekening yang tidak valid, atau perubahan status keluarga.
Sebagai akibatnya, proses pencairan bantuan menjadi terhambat, dan keluarga yang seharusnya menerima manfaat PIP menjadi terlantar.
Di tengah pandemi global dan dampaknya terhadap perekonomian, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa bantuan sosial tepat sasaran dan tersalurkan dengan cepat.
Salah satu syarat untuk menjadi penerima Program Indonesia Pintar (PIP) yang diberikan oleh Kemendikbud Ristek pada tahun 2024 adalah terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Penerima PIP 2024 harus berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang sudah terdaftar di pangkalan data Kemensos.