Ditjen PAS Ungkap Alasan Wawancara Jesika Wongso yang Tiba-Tiba Diakhiri, Kru Film Tidak Kantongi Izin

2 Oktober 2023, 11:41 WIB
Ditjen PAS Ungkap Alasan Wawancara Jesika Wongso yang Tiba-Tiba Diakhiri, Kru Film Tidak Kantongi Izin /

 


OKE FLORES.COM - Kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso terhadap Wayan Mirna Salihin pada tahun 2016 atau dikenal dengan kasus "kopi sianida" kembali menjadi perhatian setelah dirilisnya film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee dan Jessica Wongso. Di Netflix 28 September 2023.

Penonton menyoroti salah satu momen dalam film dokumenter yang memperlihatkan berakhirnya wawancara terpidana Jessica Kumala Wongso secara tiba-tiba. Wawancara Jessica Kumala Wongso difilmkan di Pondok Bambu, Lapas Kelas II A, Jakarta Timur.

Departemen Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) buka suara usai wawancara terpidana kasus Jessica Kumala Wongso.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, kru film dokumenter tidak mengantongi izin pada saat melakukan sesi wawancara dengan terpidana Jessica. “Tidak ada izin terkait itu (wawancara Jessica Kumala Wongso). Tidak ada izin liputan,” kata Rika Aprianti.

Baca Juga: Definisi Film Horor Sebenarnya Serta Sub Genre yang Jarang Diketahui

Rika membeberkan alasan Jessica tidak diperbolehkan wawancara. Sebab, menurutnya pengambilan gambar tidak ada kaitannya dengan kebutuhan pelatihan Kementerian Hukum dan HAM.

“Bahwa tidak diberikan izin liputan karena liputan tidak terkait pembinaan sebagaimana disyaratkan dalam Permenkumham tentang ijin liputan di Pemasyarakatan,” tutur Rika. Terlebih, diungkapkan Rika, momen pengambilan gambar wawancara dengan Jessica terjadi pada Februari 2022 ketika Indonesia masih dalam status pandemi Covid-19.

Dia menyebutkan. Selama pandemi, kunjungan keluarga narapidana di lapas masih dibatasi dan dilaksanakan secara virtual. Karena itu, pihak penjara tidak mengizinkan Jessica diwawancarai secara tatap muka.

Baca Juga: Ajak Pria Jadi Ganteng Tanpa Ribet, Denny Sumargo Kenalkan Brand Lokal SOMBONG yang Hadir Eksklusif di Shopee

“Saat itu, masih status pandemi covid (Februari 2022), bahkan kunjungan langsung keluarga warga binaan pun dibatasi, diganti secara virtual. Termasuk kunjungan keluarga narapidana juga dilakukan secara virtual,” tutur Rika.

Divonis 20 tahun penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Jessica Kumala Wongso Wayan 20 tahun penjara atas pembunuhan berencana Mirna Salihin.

Juri menyebutkan hal-hal yang memberatkan Jessica, antara lain perencanaan Jessica yang sangat teliti, perbuatannya yang sangat sadis saat menyiksa Mirna sebelum kematiannya.
Kemudian Jessica pun melontarkan pernyataan pelik di persidangan, ia juga tak mengakui perbuatannya. Sementara itu, tidak ada keadaan yang meringankan bagi Jessica.
Jessica didakwa berdasarkan Pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana. Mirna meninggal pada 6 Januari 2016 setelah Jessica meminum kopi yang dicampur sianida.***

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler