Ammar Zoni Sangat Kecewa dengan Tuntutan yang Diajukan JPU Terkait Kasus Narkoba

- 9 September 2023, 08:39 WIB
Ammar Zoni Sangat Kecewa dengan Tuntutan yang Diajukan JPU Terkait Kasus Narkoba
Ammar Zoni Sangat Kecewa dengan Tuntutan yang Diajukan JPU Terkait Kasus Narkoba /Pikiran Rakyat/Munady/

 

OKE FLORES.com - Setelah ditunda dua kali, aktor Ammar Zoni akan menjalani sidang tuntutan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 8 September 2023.

Suami Irish Bella, Amar Zoni, dan dua rekannya, M dan R, mendapat tuntutan satu tahun penjara, dengan masa rehabilitasi enam bulan dikurangi.

"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam ruang sidang, Jumat, 8 September 2023, dilansir dari pikiran-rakyat.com, Sabtu, 09 September 2023.

Baca Juga: Lesti Kejora Banjir Air Mata Bahagia, Terharu Sambut Sesi Perdana Shopee Live

"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa 1 tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani," ujarnya.

JPU menilai Ammar Zoni telah melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf A nomor 35 tahun tentang narkotika.

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi serta alat bukti surat yakni hasil tes urine yang positif kami Penuntut Umum berkesimpulan bahwa dakwaan yang terbukti yaitu Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar JPU.

Ammar Zoni Menangis dan Peluk Sang Adik

Setelah sidang tuntutan, Ammar Zoni langsung memeluk adiknya, Aditya Zoni, karena dia percaya bahwa hukuman yang pantas untuknya adalah rehabilitasi.

Suami  Irish Bella sangat kecewa dengan tuntutan yang diajukan JPU. Dia meluapkan emosinya.

"Tapi dipeluk itu Bang Ammar sudah benar-benar kecewa banget ya, melepas emosinya dengan cara memeluk saya. Bang Ammar punya keluarga, mau sampai kapan lagi ditahan? Kasihan anak istrinya nungguin," kata Aditya Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 8 September 2023.

Hal yang sama diungkap kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar. Dia mengatakan bahwa tuntutan yang diberikan JPU dinilai konyol karena kliennya sangat pantas direhabilitasi.

"Ammar kecewa tuntutannya pidana penjara seperti itu, konyol. Padahal sudah diatur di undang undang ada, harusnya yang seperti Ammar ini menjalani rehabilitasi," kata Abdullah dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam kanal YouTube Intens Investigasi.

Terkait kasus tersebut, Ammar Zoni terbukti menyuruh sopir dan teman sopirnya membelikan sabu. Ammar Zoni didakwa Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 127 Ayat 1 huruf (a) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.

JPU menuntut ketiga terdakwa hukuman satu tahun penjara berdasarkan bukti dan keterangan Ammar Zoni dan dua terdakwa lainnya.***

 

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah