“Saat itu, masih status pandemi covid (Februari 2022), bahkan kunjungan langsung keluarga warga binaan pun dibatasi, diganti secara virtual. Termasuk kunjungan keluarga narapidana juga dilakukan secara virtual,” tutur Rika.
Divonis 20 tahun penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Jessica Kumala Wongso Wayan 20 tahun penjara atas pembunuhan berencana Mirna Salihin.
Juri menyebutkan hal-hal yang memberatkan Jessica, antara lain perencanaan Jessica yang sangat teliti, perbuatannya yang sangat sadis saat menyiksa Mirna sebelum kematiannya.
Kemudian Jessica pun melontarkan pernyataan pelik di persidangan, ia juga tak mengakui perbuatannya. Sementara itu, tidak ada keadaan yang meringankan bagi Jessica.
Jessica didakwa berdasarkan Pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana. Mirna meninggal pada 6 Januari 2016 setelah Jessica meminum kopi yang dicampur sianida.***