Apakah Ibu Menyusui Boleh Berpuasa? Dengarkan Pernyataan para Ahli

25 Maret 2023, 13:50 WIB
Ilustrasi Apakah ibu menyusui boleh berpuasa? Dengarkan para ahli dan Islam /Instagram @temanbusuiku

OKE FLORES.COM - Apakah ibu menyusui boleh berpuasa? Menjelang Ramadhan, keraguan mungkin muncul di benak para ibu muda yang baru memasuki tahap “mencintai” anaknya.

Keraguan seperti kuantitas dan kualitas ASI dapat menimbulkan keraguan saat berpuasa bagi ibu hamil. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, dokter anak dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) memberikan penjelasan tentang pemberian ASI selama bulan puasa.

Jenny mengatakan ASI yang dihasilkan seorang ibu tidak dipengaruhi oleh seberapa banyak dia makan. Ia lebih lanjut mengingatkan para ibu bagaimana menjaga kualitas ASI.

“Produksi ASI tidak bergantung pada jumlah makanan yang dimakan ibu. Perlu dipahami filosofi menjaga produksi ASI agar produksi ASI tetap terjaga,” ungkapnya.

Untuk memastikan ASI banyak dan berkualitas, yang ibu harus perhatikan di antaranya porsi makan yang seimbang, minum lebih banyak air putih, batasi asupan kafein, perbanyak aktifitas fisik, konsumsi lemak baik, konsumsi protein, sayur, dan buah-buahan yang cukup, pastikan penuhi kebutuhan zat besi, rutin keluarkan ASI baik secara langsung maupun melalui bantuan pompa.

"Kualitas ASI bisa tergantung dari konsumsi makanan ibu sehingga disarankan walaupun ibu berpuasa tetap usahakan makan yang beraneka ragam jenis dan rasanya. Kalau perlu ibu bisa minum vitamin mineral," katanya sebagaimana dikutip Okeflores.com dari beragam sumber.

Oleh karena itu, tidak ada larangan untuk ibu menyusui jika ingin berpuasa di bulan Ramadhan. Namun yang perlu menjadi catatan, jika anak masih berada di bawah usia 6 bulan, tampaknya puasa perlu dipertimbangkan lagi.

Menurut Dokter Spesialis Anak, dr. Melanie Yudiana Iskandar, Sp.A, jika bayi masih di bawah 6 bulan, disarankan ibu memberi ASI ekslusif dan menunda puasanya dan menggantinya di lain waktu.

"Kalau dia bayi ASI eksklusif, masih di bawah 6 bulan dan belum makan, masih sangat tergantung sama ibunya untuk susunya dan nutrisinya. Saya tidak menyarankan untuk berpuasa," ucapnya.

Puasanya Ibu Menyusui dalam Islam

Dilansir dari Kankemenag Kota Palangkaraya, dalam Islam, ibu yang menyusui diperbolehkan tidak berpuasa apabila ibadahnya itu bisa membahayakan kesehatannya dan sang anak, atau salah satu di antara mereka berdua.

Ketentuan ini merujuk pada madzhab syafi’i, yang menyebut jika seorang perempuan menyusui puasa dan dikhawatirkan akan membawa dampak negatif pada dirinya beserta anaknya, atau dirinya, atau anak saja, maka dia wajib membatalkan puasanya.

Akan tetapi, ibu perlu memenuhi kewajibannya dengan cara qada atau membayar fidyah sesuai ketentuan Islam.

اَلشَّافِعِيَّةُ قَالُوا اَلْحَامِلُ وَالْمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا بِالصَّوْمِ ضَرَرًا لَا يُحْتَمَلُ سَوَاءٌ كَانَ الْخَوْفُ عَلَى أَنْفُسِهِمَا وَوَلِدَيْهِمَا مَعًا أَوْ عَلَى أَنْفُسِهِمَا فَقَطْ أَوْ عَلَى وَلَدَيْهِمَا فَقَطْ وَجَبَ عَلَيْهِمَا الْفِطْرُ وَعَلَيْهِمَا الْقَضَاءُ فِي الْأَحْوَالِ الثَّلَاثَةِ وَعَلَيْهِمَا أَيْضًا اَلْفِدَيَةُ مَعَ الْقَضَاءِ فِي الْحَالَةِ الْأَخِيرَةِ وَهِيَ مَا إِذَا كَانَ الْخَوْفُ عَلَى وَلَدِهِمَا فَقَطْ

“Madzhab syafii berpendapat, bahwa perempuan hamil dan menyusui ketika dengan puasa khawatir akan adanya bahaya yang tidak diragukan lagi, baik bahaya itu membahayakan dirinnya beserta anaknya, dirinya saja, atau anaknya saja. Maka dalam ketiga kondisi ini mereka wajib meninggalkan puasa dan wajib meng-qadla`nya. Namun dalam kondisi ketiga yaitu ketika puasa itu dikhawatirkan memmbayahakan anaknya saja maka mereka juga diwajibkan membayar fidyah”. (Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah, Bairut-Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet ke-2, h. 521).

Di sisi lain, anjuran puasa atau tidaknya ibu menyusui perlu didasari oleh alasan yang kuat, seperti riwayat medis sebelumnya atau saran dari dokter.

مَعْرِفَةُ ذَلِكَ بِالتَّجْرِبَةِ أَوْ بِإِخْبَارِ الطَّبِيبِ الثِّقَةِ أَوْ بِغَلَبَةِ الظَّنِّ

“Untuk mengetahui apakah puasa tersebut bisa membahayakan (bagi dirinya beserta anaknya, dirinya saja, atau anaknya saja)bisa melalui kebiasaan sebelum-sebelumnya, keterangan dokter yang terpecaya, atau dengan dugaan yang kuat” (As-Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, Kairo-Fath al-I’lam al-‘Arabi, 2001, juz, 2, h. 373).***gaya

Editor: Sastriana Jedaun

Tags

Terkini

Terpopuler