Cek Disini!! Syarat Perjalanan Terbaru dalam Masa Transisi Endemi Covid-19 , Tak Perlu Pakai Masker Jika Sehat

10 Juni 2023, 09:37 WIB
Syarat Perjalanan Terbaru dalam Masa Transisi Endemi Covid-19, Tak Perlu Pakai Masker Jika Sehat /

GAYA HIDUP, OKE FLORES.com - Satuan Tugas Penanganan Pandemi Covid-19 mengeluarkan regulasi terbaru mengenai tata cara kesehatan dalam menghadapi masa transisi endemi. Regulasi tersebut dicantumkan dalam Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

“Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi protokol kesehatan pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaksanaan kegiatan berskala besar dan kegiatan pada fasilitas publik di masa transisi endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” kata keterangan dalam surat tersebut, melansir Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Covid19.go.id, Sabtu, 10 Juni 2023.

Berikut rincian lengkap aturan terbaru protokol kesehatan sekaligus syarat perjalanan bagi masyarakat: 

Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.


Baca Juga: Wow!! Isuzu Pindahkan Pabrik UD Trucks dari Thailand ke Indonesia, Kuncurkan Rp 29 Miliar

Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.


Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.


Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi.


Baca Juga: Pilpres 2024 : PPP Berharap Sandiaga Uno Jadi Wakil Ganjar Pranowo, Religiusnya Bukan Sembarangan!

Tak hanya mengeluarkan aturan terbaru untuk masyarakat, dalam surat tersebut juga tercantum aturan untuk pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar, serta pemerintah daerah untuk tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.


Selain itu, mereka juga diminta untuk tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto dan telah dirilis pada 9 Juni 2023.***

 

Editor: Sastriana Jedaun

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler