Amerika Serikat dan Beberapa Negara Lainnya Menetapkan Batas Minimum Usia Capres 35 Tahun

- 3 Agustus 2023, 09:25 WIB
foto: ilustrasi Amerika serikat menetapkan batas minimun capres
foto: ilustrasi Amerika serikat menetapkan batas minimun capres /Pixabay/DWilliam/

OKE FLORES.com - Isu perubahan batas usia minimal kandidat presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) semakin hangat seiring sikap DPR dan pemerintah yang memberikan indikasi setuju untuk mengubah batas usia minimal capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Pembahasan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum digelar pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Melansir pikiran-rakyat.com, Kamis, 03 Agustus 2023, menurut ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, penetapan batas usia terendah bertujuan untuk memastikan mereka yang berkeinginan menjadi calon presiden atau calon wakil presiden memiliki kemampuan dari segi kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional, spiritualitas, dan kedewasaan dalam berpikir.

Baca Juga:  Pasutri di India Jual Anak untuk Beli iPhone 14 untuk Bikin Konten Reels Instagram

Dugaan DPP PSI ke MK

Sebelumnya, pada Maret 2023, Partai Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan uji materi pada MK terkait aturan usia minimal 40 tahun bagi capres-cawapres. Saat itu, Ketua DPP PSI, Dedek Prayudi menyerahkan gugatan itu.

Menurut PSI, syarat batas minimum usia 40 tahun telah menghalangi anak muda potensial untuk menjadi pemimpin bangsa.

Sejumlah negara lain sudah menerapkan aturan bahwa batas minimum usia capres-cawapres adalah 35 tahun. Berikut daftarnya.

Halaman:

Editor: Adrianus T. Jaya

Sumber: pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x