Bareskrim Minta Kominfo Putus 7 Situs Group Medos yang Menjual Organ Tubuh Manusia

23 Januari 2023, 21:32 WIB
Ilustrasi media sosial. /Pixabay/geralt/

Okeflores.com- Bareskrim Polri meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memutus akses tujuh situs dan lima grup media sosial yang menjual organ tubuh manusia.

"Kami sudah menerima surat dari Bareskrim Polri kemarin dan hari ini. Isinya meminta Kominfo untuk melakukan pemutusan akses atas tujuh situs yang memuat konten manipulasi data tersebut," ujarnya seperti dikutip dari situs resmi Kominfo pada Minggu, 15 Januari 2023.

Baca Juga: Jajaran Polres Garut dan Pemerintah Akan Rehab Kembali Bangunan Masjid yang Dibakar OGDJ

Melansir Pikiran Rakyat, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A, pemutusan akses tersebut telah dilakukan sejak tanggal 12 Januari 2023 lalu.

Semuel mengatakan, sebelum dilakukan pemutusan, Tim AIS dari Kominfo melakukan pemantauan terlebih dulu terhadap beberapa situs dan akun media sosial.

"Kami melakukan pencarian situs jual beli organ tubuh manusia seperti yang disampaikan penyidik kepolisian yang tengah menangani kasus di Makassar dengan laporan adanya situs jual beli organ tubuh lewat Yandex," ujarnya.

Tidak hanya mendapatkan situs, Tim AIS pun menemukan lima group di media sosial Facebook yang aktif berkegiatan menjual organ tubuh manusia.

Hasil temuan Tim AIS pun kini sudah dilaporkan kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Baca Juga: Nenek Ngemis Online Asal Lombok Tengah Diberi Bantuan Usaha Modal

"Semua datanya kami kirimkan untuk memastikan situs tersebut benar-benar melanggar hukum. Lalu Bareskrim Polri mengirim surat untuk memutus akses tiga situs pada hari Kamis dan pada Jumat ada empat situs"

"Ketiga situs tersebut sudah tidak bisa diakses secara normal per Kamis, 12 Januari 2023 pukul 22.00 WIB. Dan empat situs akan diputus aksesnya dalam kurun waktu satu kali 24 jam ke depan,” katanya.

Semuel menjelaskan, semua situs dan akun media sosial yang sudah diputus tersebut, berada dan dibuat di luar negeri.

"Berdasarkan hasil profiling dan analisis semua situs itu berada atau dibuat di luar negeri," ujar Semuel.

Baca Juga: Kantor Perwakilan BI NTT Sebut Ada 3 Kabupaten di Flores Jalankan Elektronikfikasi Secara Non-tunai

Untuk itu Semuel meminta, masyarakat agar segera melapor kepada pihak Kominfo jika menemukan situs sejenis agar bisa ditindaklanjuti sesuai Undang-Undang yang berlaku.

"Peran masyarakat penting untuk membantu penyidikan. Dan kami mengharapkan masyarakat dapat melaporkan lewat aduankonten.id," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, tujuh situs tersebut telah terbukti melanggar Undang-Undang Pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.***

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler