7 Februari 2023 Mendatang Korlantas Polri Gelar Operasi Keselamatan, Berikut Daftar Pelanggaran yang Diincar

3 Februari 2023, 13:55 WIB
7 Februari 2023 Mendatang Korlantas Polri Gelar Operasi Keselamatan, Berikut Daftar Pelanggaran yang Diincar ./Antara/HO-Bapenda Sumbar/am. /

Okeflores.com - Korlantas Polri menggelar Operasi Keselamatan pada 7 Februari 2023 di seluruh Indonesia. Operasi kali ini digelar dengan tema 'Keselamatan Lalu Lintas yang Pertama dan Utama'.

"Operasi Keselamatan 2023 akan dilaksanakan pada tanggal 7 sampai 20 Februari 2023, dengan mengedepankan tindakan preventif, edukatif, dan persuasif," tutur Kasubbag Renops Bagops Korlantas Polri AKBP Bargani dikutip Okeflores.com dari situs Korlantas Polri Jumat, 3 Februari 2023.

Lebih lanjut, Bargani menjelaskan Operasi Keselamatan akan menggunakan sistem tilang yang diberlakukan sebelumnya. Polisi akan tetap mengedepankan penindakan tilang elektronik dengan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) baik yang statis atau mobile.

aturan lalu lintas yang sempat menurun semenjak diberlakukannya tilang elektronik. Selain itu, operasi keselamatan juga dilakukan untuk mengurangi angka kecelakaan di jalan raya.

“Tujuannya menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan jumlah fatalitas korban laka. serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” ucap Bargani.

Untuk sasaran tilangnya, ada beberapa pelanggaran yang akan dipantau polisi. Kebanyakan pelanggaran merupakan pelanggaran kasatmata.

Misalnya, polisi akan memberikan tilang pada pengendara motor yang tidak menggunakan helm, tidak mengenakan sabuk melawan arah dan potensi gangguan yang menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan lakalantas.

Pemantauan akan dilakukan baik di jalan raya biasa, atau jalan tol oleh para anggota yang berjaga.

"Kami imbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas yang sudah ditetapkan, agar tercipta Kamseltibcar Lantas,” tuturnya lagi.

Sebagai tambahan informasi, berikut adalah daftar pelanggaran serta besaran denda tilang elektronik yang diberlakukan di Indonesia.

1. Tidak menyalakan lampu motor di siang hari: Denda Rp100 ribu atau kurungan 15 hari.
2. Tidak menggunakan sabuk pengaman: Denda Rp250 ribu atau kurungan dua bulan
3. Berboncengan lebih dari dua orang: Denda Rp250 ribu atau kurungan dua bulan
4. Tidak menggunakan helm saat berkendara: Denda Rp250 ribu atau kurungan satu bulan
5. Melanggar batas kecepatan: Denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan
6. Berkendara melawan arus: Denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan
7. Melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan: Denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan
8. Mengemudi sambil menggunakan handphone: Denda Rp750 ribu atau kurungan tiga bulan
***

Editor: Paulus Adekantari

Tags

Terkini

Terpopuler