TOK! Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Perbuatan Terdakwa Mencoreng Nama Baik Bhayangkari

13 Februari 2023, 20:12 WIB
TOK! Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Perbuatan Terdakwa Mencoreng Nama Baik Bhayangkari /F. VOI.ID/

Okeflores.com - Terdakwa pembunuhan Brigadir Norfiansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Hal itu disampaikan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023 malam WIB.

“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, serta turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Wahyu Iman Santoso.

Baca Juga: 21 GIF Hari Valentine 2023, Kirim ke Pasangan Agar Makin Romantis

Wahyu Imam Santoso menilai Putri Candrawathi bersalah dengan melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Jaksel lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Download Video CapCut Tanpa Watermark Tanpa Aplikasi Savefrom mp4net

Hakim anggota Alimin Ribut Sujono menuturkan tidak ada hal yang meringankan bagi Putri Candrawathi dalam vonis tersebut.

"Hal meringankan tidak ada," ujar Alimin dalam persidangan.

Sementara itu ada lima hal yang memberatkan vonis Putri yakni pertama terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.

Baca Juga: Penyebab Shopee Error Log Out Sendiri Hari Ini, 13 Februari 2023 dan Tak Bisa Login, Coba Solusi Ini

"Kedua perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari," kata Alimin.

Ketiga, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Keempat, terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban.

"(Kelima) perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiel maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian," tuturnya.

Dalam dakwaan penuntut umum, Putri dinilai melakukan pembunuhan berencana bersama dengan Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Masuk ke Situs Savefrom net, Download Video CapCut Tanpa Watermark 2023 Gratis

Pembunuhan dilakukan atas perintah Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam agar Bharada E menembak Brigadir J.

Alasan Sambo memerintahkan penembakan tersebut lantaran marah kepada Brigadir J terkait dugaan pelecehan seksual terhadap istrinya Putri Candrawathi di Magelang, pada 7 Juli 2022.

Adapun eksekusi penembakan terhadap Brigadir J dilakukan di Rumah Dinas Sambo di kawasan Duren Tiga.

Atas perbuatannya mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.***

 

Editor: Paulus Adekantari

Tags

Terkini

Terpopuler