Mahkamah Konstitusi Bantah Kobocoran Putusan Terkait Sistem Pemilu

29 Mei 2023, 11:03 WIB
Mahkamah Konstitusi Bantah Kobocoran Putusan Terkait Sistem Pemilu /

JAKARTA, OKE FLORES.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membantah dugaan pembocoran informasi soal putusan perkara nomor: 114/PUU-XX/2022 tentang gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada UU Pemilu.

"Dibahas saja belum," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, melansir RMOL.id, Senin 29 Mei 2023.

Menurut Fajar, para pihak akan menyampaikan kesimpulannya berdasarkan sidang yang digelar pada Selasa, 23 Mei 2023 kepada Mahkamah Konstitusi paling lambat pada 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.

Setelah itu, kata Fajar, majelis hakim akan membahas dan mengambil keputusan atas perkara tersebut.

Baca Juga: Anas Urbaningrum Sentil SBY : Tidak Elok Bikin Cemas dan Gaduh

"Jika putusan sudah siap, baru diagendakan sidang pengucapan putusan," ungkapnya.

Hingga kini, keputusan tersebut belum dibahas. Klaim ini juga membantah adanya kebocoran informasi putusan tentang sistem pemilu Indonesia.

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengaku sudah mengetahui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kembali ke sistem pemilu ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Baca Juga: Susilo Bambang Yudhoyono Memastikan Penerapan Sistem Pemilihan Tertutup Akan Menimbulkan Chaos Politik

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya.

Denny juga menyinggung sumbernya di Mahkamah Konstitusi. Meski tidak memberikan jawaban yang jelas, Denny menegaskan bahwa sumbernya bukan hakim konstitusi.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," katanya.***

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Geloranews

Tags

Terkini

Terpopuler