Gatot Nurmantyo Sindir MK: Bisa Dong Jabatan Presiden Ditambah 1 Tahun

29 Mei 2023, 13:49 WIB
Gatot Nurmantyo Sindir MK: Bisa Dong Jabatan Presiden Ditambah 1 Tahun //Tangkapan layar YouTube./

JAKARTA, OKE FLORES.com - Gatot Nurmantyo, Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa kepemimpinan RI-KPK.


Hal itu disampaikan mantan Panglima TNI itu saat berbicara dalam forum akademik "Analisis Kebangsaan dan Kenegaraan" yang diselenggarakan Forum Tanah Air (FTA) di Surabaya.


Dia mengatakan, putusan MK seperti itu akan berimplikasi pada bidang politik lainnya. Salah satunya adalah masa jabatan presiden yang bisa diperpanjang.

"Ya sekarang ini kalau kita lihat MK, orang kita ini jadi frustasi. Ini Mahkamah Konstitusi kan harusnya menggunakan pisau analis Undang-undang dan sebagainya," kata Gatot, melansir RMOL.id, Senin 29 Mei 2023.


Ia pun bingung dengan keputusan itu. "Apa hubungannya (MK) dengan pertambahan masa jabatan? Dan tidak ada namamya di tengah jalan itu (masa jabatan) ditambah, kecuali untuk (pimpinan) yang akan datang," jelasnya.

"Kalau ini bisa bahwa Mahkamah Konstitusi memutuskan perpanjangan jabatan KPK ditambah satu atau dua tahun, maka Mahkamah Konstitusi bisa dong masa jabatan presiden ditambah satu tahun. Kasus ini yurisprudensinya kan seperti ini," tambahnya.

Mantan Panglima TNI itu memprediksi, keputusan ini terkait dengan "tatanan" tahun politik. "Istilah tambahan, semua orang menganggap itu ada hubungannya dengan politik saat ini dengan alasan apapun, siapa pun yang menggunakannya," jelasnya.

Di sisi lain, menyikapi kedekatan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, mantan jenderal bintang empat itu menilai hal itu sangat masuk akal.

Menurutnya, Prabowo akan menjadi menteri di pemerintahan Indonesia di masa depan. Gibran adalah putra Presiden Indonesia Joko Widodo. "Jadi kalau Prabowo dekat dengan anak presiden itu wajar saja," ujarnya.

Namun, hal itu tidak menghalangi Prabowo dan Gibran untuk menjadi capres dan cawapres pada Pilpres 2024.

Dalam hal ini, aturan akan diubah. Yakni, UU Pemungutan Suara No 7 Tahun 2017. Salah satunya mengatur usia minimal 40 tahun.

“Kalau (Gibran) mau jadi cawapres kan nunggu keputusan MK. Karena masih muda. Belum sampai 40 tahun. Nanti aturan diubah apa enggak, tergantung aja sekarang kan, siapa yang bisa pendekatan,” ucapnya.

Saat ini MK sendiri sedang menggelar sidang pengujian Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017. Sidang perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 ini dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai pemohon I.

Sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

Pasal 169 huruf q UU Pemilu menyebutkan bahwa Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.***

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Geloranews

Tags

Terkini

Terpopuler