Diprotes Kubu Haris - Fatia Gegara Absen, Jaksa Ditantang Panggil Paksa Luhut Binsar Pandjaitan

29 Mei 2023, 15:39 WIB
Diprotes Kubu Haris - Fatia Gegara Absen, Jaksa Ditantang Panggil Paksa Luhut Binsar Pandjaitanetua satgas khusus percepatan Investasi di IKN Nusantara /Humas Setkab/Rahmat/

JAKARTA, OKE FLORES.com - Pengacara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty meminta Kejaksaan Negeri (JPU) memanggil paksa Luhut Binsar Pandjaitan untuk bersaksi.


Pengacara Haris dan Fatia memediasi kasus pencemaran nama baik ini dengan terdakwa Haris di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Pengadilan Negeri Jaktim).

Pertama, kuasa hukum Haris dan Fatia meminta agar sidang ditunda hingga 12 Juni 2023. Alasannya, Luhut sudah berada di Indonesia dan awalnya sesuai dengan jadwal sidang yang telah disepakati, yakni. setiap Senin

"Tanggal 12 itu solusi tengah dari kami, jika memang tanggal itu tidak bisa beliau memang bisanya tanggal 8 karena alasan masih di luar negeri," ujar pengacara Haris dan Fatia, melansir RMOL.id, Senin 29 Mei 2023.

Kemudian, pengacara Haris dan Fatia meminta jaksa menggunakan wewenangnya dengan memanggil paksa Luhut karena sudah tidak mentaati jadwal persidangan yang sudah ditentukan.

"Jaksa harusnya menggunakan power-nya kekuasannya dan menghormati pengadilan. Karena ada Pasal 28 ayat 1 KUHP barang siapa yang dipakai sebagai saksi atau ahli atau juru bahasa dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Undang-Undang yang harus dipenuhinya diancam dalam perkara pidana, dengan pidana penjara selama 9 bulan," kata pengacara Haris dan Fatia.

 

"Jadi jaksa panggil paksa Luhut Binsar Pandjaitan dan menerapkan pasal tersebut Yang Mulia," sambungnya.

Merespons hal tersebut, Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana menyebut pihaknya memiliki wewenang penuh mengatur jadwal persidangan.

"Tetap perubahan jadwal persidangan itu tidak ada dalam KUHP itu adalah kebijaksanaan majelis hakim, tidak ada jadi kami tetap mengatur persidangan ini dengan baik," jawab jaksa.

Luhut Absen Sidang Disoal Haris Azhar

Sebelumnya pada hari ini, Luhut Binsar Pandjaitan dikabarkan mencabut kesaksiannya di persidangan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty di Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena sedang menjalankan tugas pemerintahan di luar negeri.

Sebagai terdakwa, Haris mempersoalkan lebih detail. Momen itu datang ketika Haris duduk sebagai terdakwa dalam fitnah Luhut.

Haris ingin menyoroti isi surat kuasa hukum Luhut yang menyebut kliennya masih beroperasi di luar negeri.

"Barangkali majelis bisa menginformasikan kepada saya, setidak-tidaknya ke luar negerinya ke mana? Kok lama sekali nggak pulang-pulang? Terus tugas negaranya itu ngapain? Bikin apa?" ucap Haris kepada majelis hakim, melansir RMOL.id, Senin 29 Mei 2023.


"Hahahaha," sahut pengunjung sidang.

Cokorda menyampaikan pihaknya tidak mengetahui Luhut sedang menjalani tugas negara di mana. Sebab di dalam surat permohonan yang diajukan pengacaranya, Luhut tidak menyertakan lokasi lawatannya.


"Jadi kami tidak bisa menjelaskan itu dimana, sesuai dengan suratnya bahwa tidak ada dituliskannya," ucap Hakim Cokorda.

Sidang Ditunda

Majelis hakim memutuskan menunda persidangan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty, pada Kamis (8/5/2023).

 

Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana menyebut saksi pelapor dalam perkara ini Luhut berhalangan hadir untuk dimintai keterangan.***

 

Editor: Paulus Adekantari

Sumber: Geloranews

Tags

Terkini

Terpopuler